POMAL Kodaeral I Belawan Tindak Begal, Nilai Langgar UU dan Tamparan Keras bagi Instutusi Polri

Wakil Koordinator KontraS Disiram Air Keras, Korban Alami Luka Serius
USUT TUNTAS: Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan aparat penegak hukum harus mengusur tuntas penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Operasi penindakan dan penangkapan pelaku begal yang dilakukan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I Belawan pada 16–18 April 2026 menjadi sorotan publik di Sumatera Utara, khususnya kawasan Belawan, Kota Medan.

Langkah tegas tersebut menuai beragam respons. Sebagian masyarakat mengapresiasi tindakan cepat aparat militer dalam merespons maraknya kasus begal, pencurian, dan pungutan liar. Operasi itu disebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan instruksi lisan pimpinan, yang berhasil mengamankan 21 orang.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Penerangan,Wahyu Kurniawan , dari jumlah tersebut 11 orang diserahkan kepada pihak kepolisian, 8 orang dipulangkan setelah pembinaan, dan 2 orang masih menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: LBH Medan Laporkan Jaksa Kejati Sumut ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan RI, Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Penggelapan

LBH Medan: Niat Baik, Tapi Bertentangan Hukum

Menyikapi hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan kejahatan, termasuk begal. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

LBH Medan menilai tindakan POMAL Kodaeral I Belawan bertentangan dengan konstitusi, khususnya UU 1945 dan UU TNI yang mengatur bahwa TNI berfungsi sebagai alat pertahanan negara, bukan penegak hukum sipil.

Menurut mereka, kewenangan penindakan terhadap masyarakat sipil merupakan ranah Polri, khususnya jajaran kepolisian daerah seperti Polda Sumatera Utara dan Polres Belawan.

Bacaan Lainnya

LBH Medan menduga operasi tersebut merupakan bentuk penyimpangan kewenangan dan pelanggaran prinsip konstitusional dalam sistem keamanan nasional. Keterlibatan militer dalam penegakan hukum sipil dinilai berpotensi menciptakan normalisasi pelanggaran yurisdiksi.

“Jika ini dibiarkan, maka akan menegasikan peran Polri sebagai aparat penegak hukum,” tegas Irvan Saputra dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain, LBH Medan juga menilai operasi tersebut sebagai indikator lemahnya kinerja kepolisian di wilayah Belawan. Bahkan, tindakan POMAL disebut sebagai “tamparan keras” terhadap institusi Polri dalam menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, Polri memiliki tugas utama dalam penegakan hukum pidana umum, termasuk menangani kasus begal, pencurian, dan kejahatan lainnya.

LBH Medan juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prosedur hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penangkapan terhadap warga sipil, menurut mereka, harus dilakukan oleh penyidik kepolisian dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta hak pendampingan hukum.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan UU No.39 Tahun 1999 dan prinsip internasional seperti ICCPR.

BACA JUGA: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terungkap, LBH Medan Desak Tanggung Jawab Panglima TNI

Tuntutan LBH Medan

Sebagai tindak lanjut, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Danpomal KODERAL I Belawan untuk menghentikan Operasi penindakan dan Penangkapan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Belawan dan sekitarnya;
2. Kapolda Sumut Cq. Kapolres Belawan dan jajarannya untuk bertanggung jawab penuh dalam pengamanan begal dan tindak pidana lainya semisal pencurian, narkoba dll di daerah Belawan dan sekitarnya;
3. Walikota Medan untuk serius dan memastikan penyelesaian masalah kemiskinan, narkotika, tawuran dan lapangan kerja di Belawan;
4. DPRD Kota Medan dan Provinsi Sumut untuk serius memperhatikan kebutuhan masyarakat Belawan guna mendukung kesejahteraan masyarakat Belawan;

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa penegakan hukum yang melanggar aturan justru berpotensi menciptakan masalah baru dalam sistem hukum dan demokrasi di Indonesia. (KSC)

Pos terkait