Setelah mendapat Laporan dari masyarakat tentang adanya pembongkaran ruko tempat pagadaian, Kanit Reskrim beserta panit 1 & 2 beserta Tekap Polsek Medan Timur melakukan olah TKP dan mencari petunjuk tentang pelaku pencurian, dimana dari petunjuk olah TKP di dapat pelaku berjumlah 4 orang.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku yang sudah tertangkap, di dapat 2 orang pelaku yang lain bernama Hendra L. Tobing Als Kibo dan Ucok Kakek, selanjutnya tim langsung melakukan pencarian terhadap tersangka yang lain.
Pada hari Jumat tanggal 16 April 2021, tim mendapat informasi keberadaan Hendra L. Tobing Als Kibo di Lorong Trimo Jln. Bromo mendapat informasi tersebut selanjutnya tim langsung menuju ke TKP dimana tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendra L. Tobing yang saat itu sedang berada di sebuah rumah temannya yang bernama Bambang.
Baca juga: Pandawa Kayak Tawarkan Wisata Olahraga Air
Dimana tersangka Hendra L. Tobing Als Kibo merupakan seorang resedivis dalam kasus penganiayaan pada tahun 2012 saat itu tersangka di vonis 3 tahun di Lapas Tanjung Kusta, dan pada tahun 2016 dalam kasus pencurian dgn kekerasan (Jambret) dan tersangka di vonis selama 1,5 tahun.
Dari pengakuan tersangka sebanyak 15 Unit Laptop yang berada ditangannya, saat itu tersangka menjual 15 unit laptop tersebut kepada saudara Marlin, 33 tahun, Islam (Penadah Barang Curian) Warga Jalan. STM Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Amplas dengan harga Rp. 16.300.000,
Kedua tersangka pada saat itu melakukan transaksi di Jalan. Garu 2 B Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, setelah perjanjian antara penjual dan penadah sama sama setuju maka penadah menyerahkan uang sebesar Rp. 11.500.000 kepada tersangka Hari Fahrizal, tersangka pun menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu, membeli pakaian, membeli sepatu, dan untuk keperluan tersangka sehari – hari,
Baca juga: Selamat Jalan Sahabat, Wartawan Karo Kehilangan Teman Juang
Sedangkan 1 unit Hand Phone merek redmi di jual tersangka kepada Subra sebesar Rp. 1000.000, setelah di ketahui kedua tersangka melakukan transaksi di Jln. Jermal 15 Gang. Kasih Kecamatan Percut Seituan.
Informasi yang diterima dari Kanit pencurian ini berawal Sekira pukul 02:15 wib ketiga pelaku Pahrizal, Romiansyah dan Pak ucok kakek (buron) membongkar pintu ruko dengan menggunakan linggis yang disediakan. (F.Pengabean)








