KLIKSUMUT.COM | TANJUNG BALAI ~ Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bersama Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan pengunjung kafe di Kota Tanjung Balai. Petugas menangkap dua pelaku yang terdiri atas seorang pria dan seorang wanita di lokasi persembunyian mereka pada Kamis (26/2) malam.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH Turnip, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan HS (35), warga Deli Serdang, dan M (24), warga Asahan. Keduanya diduga bersekongkol mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik mahasiswa bernama Dio Ramadhan (24).
“Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pelanggan di Strong Cafe, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi. Saat situasi di parkiran dirasa aman, keduanya langsung membawa kabur motor korban,” ujar AKP JH. Turnip.
BACA JUGA: Polsek Sekupang Bekuk Dua Residivis Curanmor di Tiban Centre
Aksi Terekam CCTV
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (25/2) sekitar pukul 23.20 WIB. Kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian merekam dengan jelas aksi kedua pelaku saat membawa kabur sepeda motor korban dari area parkir kafe.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran. Polisi mengumpulkan informasi dan menelusuri jejak pelaku hingga mengarah ke lokasi persembunyian mereka.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim gabungan melakukan pengintaian dan menjalankan strategi penyamaran sebelum akhirnya menangkap HS dan M di sebuah rumah di Dusun XI, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat.
BACA JUGA: Polsek Berastagi Raih Penghargaan Usai Ungkap Pembunuhan dan Curanmor
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha N-Max warna hijau milik korban sesuai STNK, satu unit Yamaha Mio Gear warna merah yang pelaku gunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
“Saat diinterogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp38 juta,” tambah Kapolsek.
Saat ini, polisi menahan HS dan M di Mapolsek Datuk Bandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (KSC)
REPORTER: M. Albar Margolang








