KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang pria berinisial AW (39), akibat tega menganiaya mantan istrinya berinisial AD (28), Rabu (8/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menindak tegas tindakan kekerasan terhadap individu.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa penganiayaan terjadi di Kavling A Rahman RT 003 RW 016, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial AD, seorang perempuan, melaporkan bahwa dirinya menjadi sasaran kekerasan oleh AW, mantan suaminya.
BACA JUGA: Keluarga Korban Penganiayaan Oknum TNI Ajukan Uji Materi UU Peradilan Militer ke MK
Kejadian bermula ketika korban berada di tempat tinggal pelaku. Terjadi perselisihan yang berujung pada kekerasan fisik. Akibat serangan itu, korban mengalami luka memar pada lengan kanan, memar pada leher bagian kanan dan kiri, serta memar pada perut sebelah kanan. Korban kemudian melapor ke Piket SPKT Polsek Bengkong pada pukul 22.00 WIB, untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan korban. Polisi juga mengamankan surat bukti berobat sebagai barang bukti tambahan.
BACA JUGA: Rilis Akhir Tahun Polresta Barelang: Tindak Pidana Penganiayaan Dominasi Sepanjang 2025
Puncak penyelidikan terjadi pada Rabu, 8 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Anggota Opsnal Reskrim Polsek Bengkong, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., mengamankan terduga pelaku di Rumah Sakit Budi Kemuliaan saat bertemu korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Polsek Bengkong Tangani Kekerasan
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan pihaknya menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
“Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA: Polresta Barelang Ringkus Pelaku Penganiayaan Berencana di Sagulung
Terduga pelaku melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50.000.000.
Polsek Bengkong mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam secara bersama-sama. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








