Polsek Bengkong Tankap Pria Aniaya Mantan Istri di Batam

Polsek Bengkong Tankap Pria Aniaya Mantan Istri di Batam
ANIAYA MANTAN ISTRI: Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengamankan pria berinisial AW, terduga pelaku penganiayaan mantan istri, AD (28) di Batam. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang pria berinisial AW (39), akibat tega menganiaya mantan istrinya berinisial AD (28), Rabu (8/1/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menindak tegas tindakan kekerasan terhadap individu.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan terjadi di Kavling A Rahman RT 003 RW 016, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial AD, seorang perempuan, melaporkan bahwa dirinya menjadi sasaran kekerasan oleh AW, mantan suaminya.

BACA JUGA: Keluarga Korban Penganiayaan Oknum TNI Ajukan Uji Materi UU Peradilan Militer ke MK

Kejadian bermula ketika korban berada di tempat tinggal pelaku. Terjadi perselisihan yang berujung pada kekerasan fisik. Akibat serangan itu, korban mengalami luka memar pada lengan kanan, memar pada leher bagian kanan dan kiri, serta memar pada perut sebelah kanan. Korban kemudian melapor ke Piket SPKT Polsek Bengkong pada pukul 22.00 WIB, untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Bacaan Lainnya

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan korban. Polisi juga mengamankan surat bukti berobat sebagai barang bukti tambahan.

BACA JUGA: Rilis Akhir Tahun Polresta Barelang: Tindak Pidana Penganiayaan Dominasi Sepanjang 2025

Puncak penyelidikan terjadi pada Rabu, 8 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Anggota Opsnal Reskrim Polsek Bengkong, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., mengamankan terduga pelaku di Rumah Sakit Budi Kemuliaan saat bertemu korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Polsek Bengkong Tangani Kekerasan

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan pihaknya menindak tegas setiap bentuk kekerasan.

“Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA: Polresta Barelang Ringkus Pelaku Penganiayaan Berencana di Sagulung

Terduga pelaku melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50.000.000.

Polsek Bengkong mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam secara bersama-sama. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait