KLIKSUMUT.COM | BATAM – Tim gabungan Polresta Barelang berhasil menggagalkan aktivitas bongkar muat barang impor ilegal berupa balpres (barang impor bekas) di kawasan Tanjung Uncang, Sagulung, Kota Batam, Sabtu (8/11/2025) siang. Dalam operasi ini, sebanyak 25 orang laki-laki diamankan bersama sejumlah kendaraan dan dokumen pengiriman.
Penindakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar muat barang dari luar negeri tanpa dokumen resmi. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.
“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Zaenal Arifin.
Saat tim gabungan tiba di lokasi, ditemukan aktivitas pemindahan muatan dari kontainer ke truk pengangkut. Barang-barang tersebut diduga merupakan barang impor bekas yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
BACA JUGA: Satlantas Polresta Barelang Gelar Patroli Malam KRYD, Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di Batam
Dalam operasi ini, petugas menyita: 2 unit kontainer, 3 unit truk pengangkut, 2 dokumen pengiriman barang,
serta mengamankan 25 orang pekerja yang diduga berperan sebagai sopir dan juru bongkar muat.
Seluruh barang bukti beserta para terduga kini telah dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran barang impor ilegal di Batam.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi hingga operasi ini bisa berjalan tepat sasaran.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Tanjung Uncang
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambah Kapolresta.
Dengan penindakan ini, Polresta Barelang berharap dapat memutus rantai peredaran barang impor bekas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menjaga kestabilan ekonomi di wilayah Kota Batam. (KSC)
REPORTER: Dalil Harahap








