Polresta Banda Aceh Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Aceh Besar, Satu Buron

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua dari Tiga Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Aceh Besar, Satu Buron
RINGKUS PEMBOBOL RUMAH KOSONG: Polresta Banda Aceh berhasil meringkus berinisial IZ (40) dan M (37), dua dari tiga pembobol rumah kosong di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis 30/10/2025). (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong yang terjadi di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis 30/10/2025). Dua pelaku masing-masing berinisial IZ (40) dan M (37) yang merupakan warga Aceh Besar berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lain berinisial I (38), warga Banda Aceh, masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan, para pelaku membobol rumah M. Wawan Setiawan yang ditinggal pemiliknya dalam beberapa bulan terakhir yang bekerja di luar kampung.

“Saat mengetahui rumahnya telah dibobol orang dan barang-barang hilang, korban langsung buat laporan dan kita tindaklanjuti,” ujar Joko dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis, (6/11/2025).

BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Kurang dari 24 Jam Usai Laporan Warga

Barang Bukti Bernilai Rp100 Juta
Polisi menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda dan mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta barang berharga lain dengan total nilai sekitar Rp100 juta. Polisi juga menyita satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Barang-barang ini disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual semua. Hanya sebagian barang yang telah dijual seperti lemari dan lainnya seharga sebelas juta lebih, hasilnya dibagi rata. Ini masih kita dalami, termasuk ada yang buron satu orang,” ungkap Kombes Joko.

BACA JUGA: Polres Karo Ciduk Pembobol SD Negeri Bulan Jahe, Sejumlah Hasil Curian Berhasil Diamankan

Aksi Terencana Saat Rumah Kosong
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah merencanakan aksi tersebut setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong. Mereka melakukan pembobolan dalam dua kali aksi, dengan cara masuk melalui jendela yang terbuka dan mengangkut barang-barang menggunakan mobil pickup.

Bacaan Lainnya

“Mereka masuk lewat salah satu jendela yang terbuka, kemudian beraksi dengan lancar seolah pindahan rumah tanpa dicurigai warga. Lalu semua barang diangkut dan semuanya disimpan terlebih dulu,” jelas Kombes Joko.

BACA JUGA: Melawan, Kaki Uncu Pelaku Pembobolan Kantor Asuransi Terpaksa Dihadiahi Timah Panas

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih didalami lebih lanjut dan satu orang tersangka masih buron,” tambah Kombes Joko.

Polresta Banda Aceh terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama bagi warga yang meninggalkan rumah dalam waktu lama. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait