Polres Karo Rekonstruksi Pembunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Merek

Polres Karo Rekonstruksi Pembunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Merek
Polres Tanah Karo gelar rekonstruksi pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Tanah Karo pada Selasa (8/8).

KARO | kliksumut.com Tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Kamis 06-Juli-2023 lalu sekira pukul 07:30 di Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang dilakukan pasangan suami istri JS dan MS terhadap korban Salinah Br Tambun direkonstruksi Polres Tanah Karo pada Selasa (8/8/2023) sekitar Pukul 10:00 Wib yang dilaksanakan di lapangan Apel Mapolres Tanah Karo yang sesuai Laporan Polisi nomor: LP/A/02/VII/2023/SPKT/SEK TIGAPANAH/RES TANAH KARO/POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023, rekonstruksi ini digelar oleh Tim Penyidik Polres Tanah Karo dan Polsek Tigapanah, Selasa(8/8/2023) pukul 10.00 WIB di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo.

Dalam reka adegan tersebut diperankan oleh pemeran pengganti korban dan kedua pelaku yang memerankan puluhan adegan dari mulai awal sampai akhir saat pelaku melakukan pembunuhan dan pencurian terhadap korban Salinah Br Tambun. Sedikitnya, para pelaku memerankan 24 adegan mulai pertama kali pelaku bertemu dengan korban hingga akhirnya tertangkap.

BACA JUGA: Bupati Karo Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Tiga Nderket

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, didampingi Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang, S.H, proses rekonstruksi ini dilakukan untuk melihat lebih jelas kasus yang sedang ditangani.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk melihat lebih jelas seperti apa kasus pembunuhan dan pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Untuk reka adegan yang diperankan sebanyak 24 adegan,” kata Kasat.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari reka adegan ini nantinya akan mempermudah pihak penyidik untuk mengungkap dengan jelas kasus ini.

“Adegan ini sesuai dengan keterangan hasil pemeriksaan yang kita dapat dari pelaku dan beberapa orang saksi terkait kasus ini,” katanya.

Sebagai informasi, kedua pelaku adalah pasangan suami istri yang mengontrak rumah milik korban.

Keduanya melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati, dikarenakan korban menagih uang kontrakan yang menunggak setahun kepada kedua pelaku, pada Kamis 06 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA: Kapolres Karo Hadiri Konferensi PWI di Berastagi

Bukannya membayar kedua pelaku malah melakukan pembunuhan kepada korban dan mengambil barang barang nilik korban berupa uang dan emas.

Kegiatan rekonstruksi tadi juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Karo Lina Panggabean, S.H dan Agustinus Perangin Angin, S.H. (Her)

Bacaan Lainnya

Pos terkait