Polres Aceh Selatan Tangkap Pemuda Miliki 50 Paket Sabu

Polres Aceh Selatan Tangkap Pemuda Miliki 50 Paket Sabu
TANGKAP PENGEDAR SABU: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menangkap pemuda di Tapaktuan beserta 50 paket sabu. (FOTO: Dahyati)

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Tim opsnal berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (17/3/2026).

Petugas menangkap S pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah bengkel showroom Yamaha di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan. Sebelumnya, tim Satresnarkoba yang tengah melakukan patroli di wilayah itu melihat tersangka melintas menggunakan sepeda motor dari Desa Panjupian menuju Kota Tapaktuan.

BACA JUGA: Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Sei Bamban, Sita 14,55 Gram Barang Bukti

Tim kemudian membuntuti tersangka hingga ia berhenti di lokasi showroom. Petugas langsung menangkap dan mengamankan S di tempat tersebut. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon.

Komitmen Polres Aceh Selatan

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S,  menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Sei Bamban

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan akan terus kami lakukan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Barang Bukti dan Proses Penyidikan

Dari pengembangan di rumah tersangka, petugas mengamankan 50 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 12,31 gram, tersimpan di dalam lemari pakaian. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (KSC)

REPORTER: Dahyati

Pos terkait