REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) didesak ungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023. Pasalnya, sejak dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkesan jalan ditempat.
“Sepertinya jalan ditempat. Hingga saat ini tidak ada progres yang siginifikan dalam penyelidikan kasus,” ujar Asistant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH, MH, Sabtu (6/8/2024), di Jakarta.
BACA JUGA: KPU Tapteng Tolak Pendaftaran Pasangan Masinton – Mahmud, Massa Pendukung Geram
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini menyebutkan, Ditreskrimsus Polda Sumut harus mengambil langkah serius, dengan segera meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait lainnya, untuk mendapatkan keterangan serta menyimpulkan adanya penyimpangan dan dugaan adanya kerugian keuangan negara.
“Tidak boleh hanya sebatas Sekretaris DPRD saja. Pihak terkait lain harus diklarifikasi untuk kepentingan penyelidikan perkara,” sebut Herman.
Akademisi senior ini menegaskan, pemalsuan dokumen perjalanan dinas merupakan tindak pidana korupsi. Pemalsuan dokumen hanya sekedar modus untuk melakukan rasuah. Modus pemalsuan dokumen perjalanan dinas biasanya berupa, perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban ganda, bill penginapan fiktif dan ganda, tiket transportasi fiktif dan ganda. Komponen tersebut sangat berpotensi dipalsukan karena pembayarannya menggunakan metode lumpsum.
“Salah satu modusnya, biaya riil (at cost) untuk komponen tersebut tidak dibayarkan sebesar nilai yang benar-benar diserahkan kepada penyedia jasa,” sebutnya.
Herman berharap, kasus dugaan korupsi berupa pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, dapat segera dituntaskan, karena sudah bergulir sejak bulan Desember 2023 lalu. Polisi juga diminta profesional dan transparan dalam mengusut kasus, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.
“Ini menyangkut wakil rakyat yang diduga melakukan korupsi, jangan ditutupi. Apapun hasil penyelidikan nantinya, harus dibuka ke publik,” tandas Herman.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyebutkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, masih dalam tahap penyelidikan.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Tapteng, sebagaimana laporan Nomor : R/LI-379/XII/2023/Ditreskrimsus.
BACA JUGA: Pj Bupati Tapteng Segera Laporkan Oknum DPRD ke Kejagung RI
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Nomor : Sprint/458/XII/OPS.2/2023/Ditreskrimsus, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Tugas/1404/XII/2023/Ditreskrimsus, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/838/XII/2023/Ditreskrimsus.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memanggil Sekretaris DPRD Tapanuli Tengah, Ridho SM Hutabarat, melalui surat Nomor: B/4769/XII/RES.2.2/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 20 Desember 2023, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Kantor DPRD Tapteng, Tahun Anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023. (KSC)