REPORTER: Benny
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TAPTENG- Bukan sekedar gertak sambal, Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi melaporkan Ketua DPRD Tapteng ARS, Anggota DPRD Terpilih WSS dan HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng.
Laporan itu dilayangkan Sugeng ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam Pengelolaan Kendaraan Dinas pada Sekretariat DPRD Tapteng, pada tanggal (9/1/2025).
BACA JUGA: Akan Hadapi Sidang ke MK Terkait Pilkada Tapteng, Sugeng : Ada Paslon Bupati Kalah Tak Terima!!
“Ya benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak Pidana Korupsi menggelapkan barang milik daerah. Berupa Toyota Fortuner BB 1064 M,” kata Pj Bupati pada Sabtu (11/01/2025).
Ketiganya dilaporkan diduga melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: APBD Pemkab Tapteng 2025: Dinamika Politik Memanas, Pj Sugeng Ambil Langkah Tegas
Sebelumnya, mobil yang diduga mobil dinas plat merah DPRD tersebut sempat viral di media sosial yang ditemukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan dengan kondisi tinggal rangka. Bagian mesin, bangku, ban dan Dashboard telah dipereteli.
Menanggapi itu, Pj Bupati Sugeng Riyanta langsung turun kelapangan melihat langsung dan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan siapa pelaku pengerusakan mobil Dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut dan ditindaklanjuti ke Kejatisu.(KSC)