LBH Medan: Bupati Langkat Harus Batalkan Pengumuman PPPK dan Umumkan Ulang Sesuai CAT BKN
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Perjuangan panjang ratusan guru honorer Langkat dalam sengketa hukum terkait hasil seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 10 Januari 2025 menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan gugatan para guru honorer terhadap Bupati Langkat.
Putusan ini menegaskan bahwa pengumuman hasil kelulusan PPPK formasi guru Tahun 2023 batal demi hukum dan harus dicabut, kemudian diumumkan ulang berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan ini merupakan pukulan telak bagi Pemerintah Kabupaten Langkat yang sebelumnya mengajukan banding pada 8 Oktober 2024 setelah kalah di PTUN Medan.
Amar Putusan PTTUN Medan
Majelis Hakim PTTUN Medan dalam putusannya menjatuhkan amar sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
2. Menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024.
3. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan, dengan biaya banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Putusan ini mengukuhkan bahwa proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum, serta melanggar asas keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Desakan LBH Medan dan Guru Honorer Langkat
Menyikapi putusan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bersama para guru honorer Langkat mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan hukum ini. Mereka meminta agar pengumuman hasil kelulusan PPPK Langkat Tahun 2023 dicabut dan diumumkan ulang berdasarkan hasil CAT BKN, sebagaimana diamanatkan oleh putusan pengadilan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya menyatakan bahwa keputusan PTTUN Medan adalah bentuk keadilan bagi para guru honorer yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan.
“Putusan ini membuktikan bahwa seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi. Kami mendesak Bupati Langkat untuk segera mematuhi putusan ini demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada para guru honorer yang telah lama menanti hak mereka,” tegas Irvan kepada sejumlah wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Langkah Selanjutnya
Putusan PTTUN Medan yang bersifat mengikat ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi para guru honorer untuk menuntut hak mereka. Jika Bupati Langkat tidak melaksanakan putusan tersebut, LBH Medan menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan pelanggaran ke lembaga pengawas dan mendorong intervensi dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, para guru honorer Langkat berharap putusan ini segera diimplementasikan tanpa ada hambatan birokrasi. Salah satu guru yang turut menggugat, menyebut bahwa mereka hanya ingin mendapatkan hasil yang adil sesuai dengan nilai CAT BKN yang telah mereka peroleh.
Proses Panjang Mencari Keadilan
Sengketa ini bermula ketika hasil pengumuman kelulusan PPPK Langkat Tahun 2023 dinilai tidak sesuai dengan hasil CAT BKN. Para guru honorer merasa dirugikan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam proses seleksi. Gugatan kemudian diajukan ke PTUN Medan, yang pada 26 September 2024 memutuskan untuk memenangkan para penggugat. Namun, pihak Bupati Langkat mengajukan banding ke PTTUN Medan, yang akhirnya menguatkan putusan sebelumnya.
Harapan untuk Perubahan
Putusan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Langkat untuk memperbaiki tata kelola seleksi ASN, khususnya PPPK. Selain itu, keputusan ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses rekrutmen.
“Kami berharap keadilan yang telah ditegakkan ini membawa dampak positif bagi seluruh guru honorer di Indonesia,”** tutup Irvan Saputra. (KSC)
PTTUN Kuatkan Putusan PTUN Medan dalam Sengketa PPPK Langkat 2023








