KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menerima laporan kinerja Komisi Informasi (KI) Sumut Tahun 2025. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution di Ruang Kerja Sekdaprov, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (24/2/2026).
Penyerahan laporan kinerja dilakukan secara simbolis dalam bentuk buku yang memuat seluruh rangkaian kegiatan serta realisasi penggunaan anggaran KI Sumut sepanjang tahun 2025.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada KI atas laporan kinerjanya. Begitupula dengan rencana kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2026,” ujar Sulaiman Harahap.
Dalam pertemuan tersebut, Sulaiman bersama jajaran Komisi Informasi Sumatera Utara juga membahas perpanjangan masa jabatan komisioner. Hal ini mengingat periode kepengurusan KI Sumut akan berakhir pada Maret 2026 mendatang.
Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keterbukaan informasi badan publik sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi terkait perencanaan dan pembuatan kebijakan publik.
Menurut Sulaiman, keterbukaan informasi publik memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat. Selain itu, transparansi juga membuka ruang demokrasi yang lebih luas dan memperkuat proses demokratisasi yang telah berjalan.
BACA JUGA: Wagub Aceh Minta Pemerintah Pusat Prioritaskan Pembangunan Hunian Tetap
Ketua KI Sumut Abdul Harris Nasution menyampaikan bahwa laporan kinerja tahun 2025 telah rampung dan resmi diserahkan kepada Pj Sekdaprov Sumut. Selain itu, proses seleksi komisioner KI Sumut periode berikutnya tengah dipersiapkan.
Tim seleksi nantinya terdiri dari lima unsur, yakni dua akademisi, satu tokoh masyarakat, satu perwakilan pemerintah, dan satu perwakilan dari KI Pusat.
“Kami sedang mempersiapkan seluruh tahapan seleksi agar berjalan transparan dan sesuai aturan,” kata Abdul Harris.
Ia menegaskan, tugas utama KI Sumut adalah mengawal keterbukaan informasi publik di wilayah Sumatera Utara dengan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai lembaga mandiri, KI berperan memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi dari badan publik di tingkat provinsi.
Adapun tugas dan fungsi KI meliputi penyelesaian sengketa informasi publik, penetapan kebijakan teknis dan standar layanan informasi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta pelaporan dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Erwin Hotmansah Harahap menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran seleksi komisioner yang dijadwalkan pada awal Maret 2026.
BACA JUGA: PB IMSU: Relokasi Harus Jelas, Kota Medan Harus Bebas dari Aksi Intimidatif
Panitia seleksi akan melibatkan dua akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU), satu tokoh masyarakat, satu perwakilan Pemprov Sumut, serta satu perwakilan dari KI Pusat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Umum dan Pemerintahan Muhammad Suib Sitorus, Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor, Wakil Ketua KI Sumut Eddy Syahputra AS, Sekretaris Achmad Yazid Matondang, Ketua Divisi Kelembagaan Cut Alma Nuraflah, serta Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus.
Dengan penyerahan laporan kinerja ini, diharapkan sinergi antara Pemprov Sumut dan KI Sumut semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada hak informasi publik masyarakat Sumatera Utara. (KSC)








