Pj Bupati Tapanuli Tengah Tegaskan Larangan Money Politic: “Indonesia Negara Hukum, Jangan Takut!”

Pj Bupati Tapanuli Tengah Tegaskan Larangan Money Politic: "Indonesia Negara Hukum, Jangan Takut!"
Pj Bupati Tapteng , Sugeng Riyanta mengintruksikan kepada Kades dan Lurah se-Tapteng selama 3 hari masa tenang pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah sampai dengan satu hari pasca Pemungutan Suara, terhitung mulai hari minggu 24 November 2024, sampai dengan Kamis tanggal 28 November 2024, agar tidak meninggalkan tempat, Desa/Kelurahan. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Dalam arahan yang disampaikan pada Minggu (24/11/2024), Sugeng meminta para pemimpin desa dan kelurahan untuk tetap berada di wilayahnya masing-masing dari Minggu, 24 November, hingga Kamis, 28 November 2024, serta meningkatkan patroli keamanan lingkungan.

“Selama masa tenang hingga sehari setelah pemungutan suara, jangan meninggalkan tempat. Tingkatkan patroli atau ronda keamanan di lingkungan masing-masing,” tegas Sugeng. Ia juga meminta agar masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka dengan berkoordinasi bersama Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh pemuda, dan tokoh agama setempat.

BACA JUGA: Kapolres Tapteng Sebut Bentrok Massa di Mela II Tidak Ada Kaitan Pilkada

Tegas Soal Money Politic: Laporkan dan Tangkap Pelaku

Pj Bupati juga menyoroti ancaman praktik money politic yang dapat mencoreng proses demokrasi di Tapanuli Tengah. Sugeng menginstruksikan agar setiap indikasi pembagian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih segera dicegah, dilaporkan, dan ditindaklanjuti.

“Jika menemukan adanya pihak yang melakukan atau mulai melakukan money politic, tangkap, laporkan, dan serahkan kepada Bawaslu atau Polri bersama barang buktinya. Jangan takut! Indonesia adalah negara hukum, dan kita tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme,” ujar Sugeng dengan tegas.

Sugeng juga memperingatkan Kepala Desa atau Lurah yang bersikap acuh terhadap praktik ini. Jika terbukti ada pembiaran, bahkan keterlibatan, maka akan dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap mereka.

Instruksi Berlaku Hingga Tingkat OPD

Instruksi ini tidak hanya berlaku bagi para Kepala Desa dan Lurah, tetapi juga bagi para Camat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sugeng menegaskan pentingnya pengumpulan bukti yang kuat, seperti pengakuan minimal dari tiga warga yang menerima uang atau barang.

“Cari tahu siapa yang membagikan uang, kapan, di mana, dan siapa penerima uang tersebut. Ingat, dalam kasus money politic, pihak yang memberi yang akan dihukum. Penerima tidak perlu takut bersaksi karena mereka tidak dapat dihukum,” jelas Sugeng.

BACA JUGA: KPU Tapteng Dinilai ‘Masuk Angin’ ini sebabnya?

Money Politic Adalah Kejahatan Serius

Pj Bupati menekankan bahwa money politic merupakan kejahatan serius yang dapat merusak pemerintahan dan pembangunan di Tapanuli Tengah selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk berani mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas Pilkada.

“Money politic itu kejahatan serius. Jika dibiarkan, kita akan menghadapi dampaknya selama lima tahun ke depan. Jangan ragu bertindak demi masa depan Tapanuli Tengah yang lebih baik,” tutup Sugeng.

Dengan adanya instruksi ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan adil. Semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat, diimbau untuk bersama-sama mencegah tindakan yang dapat mencoreng pesta demokrasi di Tapanuli Tengah. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait