KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengungkap sindikat penyelundupan manusia dan menangkap empat pengungsi asal Sri Lanka di sebuah hotel di kota Medan, November lalu.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial TK, RS, MT, dan NS memiliki peran masing-masing dalam jaringan ilegal ini. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, Selasa (9/12/2025) menjelaskan, tersangka TK berperan sebagai operator di Medan, sementara RS bertugas mengumpulkan dana dari para korban. MT bertanggung jawab merekrut dan menyediakan logistik bagi para korban selama masa penampungan.
Menurut Uray, para tersangka mencari korban sesama warga Sri Lanka di Medan dengan janji pekerjaan di luar negeri, khususnya Perancis. Setiap korban yang berhasil diselundupkan menghasilkan keuntungan rata-rata 5 ribu dolar Amerika bagi jaringan tersebut. Keberangkatan korban direncanakan melalui jalur laut dari pelabuhan di Aceh.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua warga Sri Lanka yang diketahui melanggar izin tinggal di Indonesia. “Dari pemeriksaan, keempat tersangka telah dua kali melakukan penyelundupan manusia,” kata Uray.
BACA JUGA: Polda Sumut Bongkar Dua Jaringan Sindikat Pengedar Ekstasi di Deli Serdang
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, identitas pengungsi, ponsel, dan uang puluhan juta rupiah. Saat ini, keempat tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional dan menekankan peran aktif petugas imigrasi dalam melindungi hak pengungsi serta menegakkan hukum di Indonesia. (KSC)
TIM REDAKSI








