Perpanjang Pembukaan Fungsional, Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Kini Bisa Dilalui 24 Jam untuk Bantuan Bencana

Perpanjang Pembukaan Fungsional, Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Kini Bisa Dilalui 24 Jam untuk Bantuan Bencana
Jalan Tol Sigli–Banda Aceh (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama PT Hutama Karya (Persero) memperpanjang masa pembukaan fungsional Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum). Keputusan ini dilakukan untuk memperlancar distribusi bantuan bencana dan mendukung mobilitas kendaraan tanggap darurat di Aceh.

Sebelumnya dibuka hanya pada pukul 08.00–18.00 WIB, kini operasional tol fungsional diperluas menjadi 24 jam setiap hari hingga 22 Januari 2026. Perpanjangan ini juga menyediakan jalur alternatif dari Kota Banda Aceh menuju Kabupaten Pidie dan sekitarnya.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan pemerintah memprioritaskan keterjagaan akses logistik. “Yang paling utama bagi kami adalah menjaga jalur logistik tetap terbuka. Akses masuk untuk bahan kebutuhan masyarakat dan kegiatan industri tidak boleh terputus. Masyarakat tidak boleh sampai mengalami kesulitan akibat terhambatnya distribusi,” ujarnya, kemarin.

BACA JUGA: Tahun 2026, Indonesia Panen Infrastruktur: 308 Km Jalan Tol Baru Siap Operasi

Meski masih dalam tahap konstruksi, pembukaan fungsional dilakukan dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan. Sejumlah langkah telah disiapkan, antara lain: pemasangan rambu tambahan di titik rawan, penempatan petugas siaga dan patroli sepanjang ruas tol dan pemenuhan kelengkapan keselamatan serta pengawasan pada lokasi penyempitan lajur lambat akibat potensi longsoran

Selama periode ini, ruas tol dibuka dua arah dan diperuntukkan bagi Kendaraan Golongan I serta angkutan logistik yang membawa bantuan dan kebutuhan darurat bagi masyarakat terdampak bencana. Sistem filtrasi juga diterapkan di Interchange (IC) Seulimeum Jalur B arah Seulimeum–Padang Tiji, serta pada akses masuk Padang Tiji, untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Pengguna jalan diimbau untuk: memastikan kondisi fisik prima sebelum mengemudi, tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk, mematuhi batas kecepatan maksimal 60 km/jam, menjaga jarak aman antar kendaraan, tidak berhenti di bahu jalan kecuali darurat dan selalu mengikuti rambu dan arahan petugas.

BACA JUGA: Percepatan Pembangunan Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum: Pemerintah Aceh Pastikan Ganti Rugi Tanam Tumbuh Transparan

Bacaan Lainnya

Dengan pembukaan fungsional 24 jam ini, distribusi bantuan bencana di Aceh diharapkan lebih cepat dan efisien, sekaligus menjaga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait