Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi

Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperkuat sinergi dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperkuat sinergi dalam penegakan kepatuhan pemberi kerja melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah strategis ini bertujuan memastikan semakin banyak pekerja Indonesia memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan perpanjangan PKS tersebut berlangsung di Jakarta, Senin (20/7/2026), sebagai bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat penegakan hukum, mendukung penyelesaian permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Perkuat Perlindungan Aparatur Desa, Pemkab Nias Barat Gelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang selama ini terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengemban amanah memberikan perlindungan kepada pekerja Indonesia, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian (prudent).

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam menjalankan amanah ini, terutama pada aspek penguatan hukum dan tata kelola organisasi,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan badan usaha. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi telah diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha serta memulihkan piutang iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum, terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi permasalahan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.

“Kami berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” tambah Saiful.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Narendra.

Ia juga mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini terus membangun sinergi dengan Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Melalui perpanjangan PKS tersebut, kedua institusi berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari percepatan terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

“Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya,” tutup Saiful.

Medan Utara Dukung Penguatan Kepatuhan

Di tingkat daerah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Husaini, menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Husaini, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan melalui JAMDATUN menjadi penguatan penting dalam mendorong badan usaha agar memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan melalui JAMDATUN menjadi penguatan yang sangat penting dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan penegakan hukum yang semakin kuat, kami optimistis cakupan perlindungan pekerja di wilayah Medan Utara akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja memperoleh hak atas perlindungan sosial secara menyeluruh,” ujar Husaini.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami mengajak seluruh pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja. Kepatuhan bukan hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Melalui kolaborasi yang semakin erat, kami berharap target Universal Coverage Jamsostek dapat tercapai sehingga manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja,” pungkas Husaini.

Dengan penguatan kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Agung RI optimistis penegakan kepatuhan terhadap kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan akan semakin efektif, sehingga perlindungan bagi pekerja Indonesia dapat terus diperluas dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya semakin terjamin. (KSC)

Pos terkait