Perkim Tata Ruang serta Satpol PP Jangan Tembang Pilih Bongkar Bangunan Pukat II & III Medan Tembung

MEDAN | kliksumut.com – Pembongkaran rumah No. 23 CC dijalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, jika itu sudah sesuai prosedur bagus. Akan tetapi kenapa sampai saat ini yang jelas-jelas melanggar Surat Izin Membangun (SIMB) rumah No. 28 B Jalan Pukat III belum juga dibongkar. Padahal surat keberatan warga sudah ada tertanggal 25 April 2019 atas nama David Ng. Apalagi dari informasi yang didapat dari pihak Perumahan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Tata Ruang kota Medan sudah beberapa kali kasih surat teguran dan sampai kepada pembongkaran.

Hal ini dikatakan, Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani dari Fraksi PPP saat dikonfirmasi Jurnalis, Minggu 25 Agustus 2019. “Sebagaimana yang kita tahu tembok rumah David Ng sudah dibongkar. Padahal David Ng ini pelapor ada dugaan awalnya bahwa rumah No. 28 B ini tak punya SIMB. Ternyata dugaan ini benar, dibuktikan dengan ada surat teguran dari Perkim dan Tata Ruang Kota Medan serta diperkuat dengan surat pembongkaran dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Medan.

Untuk itu, ujarnya Kadis Perkim Tata Ruang Kota Medan dan Kasatpol PP jangan tembang pilih dalam membongkar bangunan yang menyalahi SIMB. Siapapun dia pemiliknya, walau ada deking sekalipun. “Karena itu merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Yah harus ditegakkan, dan kami dari DPRD Medan minta segera bongkar bangunan jalan Pukat III itu. Biar masyarakat tahu bahwa pemerintah kota Medan itu bertindak adil dan tidak berat sebelah” harapnya.

Sebelumnya David Ng pemilik rumah No. 23 CC Jalan Pukat II Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Amplas mengatakan, kok jadi tembok dibelakang rumah saya yang dibongkar. Masak saya yang melaporkan ke Perkim Tata Ruang Kota Medan pada 25 April 2019, terkait dugaan adanya bangunan tambahan lantai 2 dijalan Pukat III No. 28 B yang diduga tak ada SIMB. Karena bangunannya pas sekali dibelakang rumah, makanya dilaporkan. “Tapi kok rumah saya yang dibongkar, bagaimana hukum kita sebenarnya? Yang melaporkan malah yang dibongkar? tanyanya.

Tapi saya yakin, katanya,  Walikota Medan dibawah kepemimpinan bapak Dzulmi Eldin pasti bisa membongkar bangunan yang tidak memiliki SIMB. Dan gak mau tembang pilih dalam menegakkan peraturan yang ada. Apalagi yang merugikan PAD kota Medan. “Saya aja bersedia tembok dibelakang rumah dibongkar, walaupun itu sudah ada sejak dibeli. Kok yang melanggar SIMB dilantai 2 rumah jalan Pukat III No. 28 B gak juga dibongkar? Semoga pihak Pemko Medan dibawah kepemimpinan pak Dzulmi Eldin bisa bersikap tegas kepada Kadis Perkim Tata Ruang kota Medan dan Kasatpol PP”harapnya. (Alian)

Pos terkait