Peredaran Ganja 141 Kg Digagalkan, BNN Ringkus 5 Orang Pelaku

Peredaran Ganja 141 Kg Digagalkan, BNN Ringkus 5 Orang Pelaku
Daun ganja yang ditanam para tersangka di dalam tanah, berhasil dibongkar Tim BNN. (ist).
Peredaran Ganja 141 Kg Digagalkan, BNN Ringkus 5 Orang Pelaku
Daun ganja yang ditanam para tersangka di dalam tanah, berhasil dibongkar Tim BNN. (ist).


MEDAN | kliksumut.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan barang bukti 141 kg, dan mengamankan 5 orang pelakunya.

Pengungkapan daun ganja kering itu dilakukan di dua lokasi berbeda yang saling berkaitan dengan tersangka. Daun ganja kering ditanam didalam tanah untuk menghilangkan kecurigaan warga dan aparat keamanan.

Ke lima tersangka, masing-masing M.Amril, Zulfikar, Suwarti (istri Zul), Surya Agustami dan Salamuddin.

Baca juga : Deputi BNN Sosialisasi Narkoba Di Tanah Karo dan Bagikan Masker BNN

Deputi Berantas BNN, Irjen Arman Depari kepada wartawan, Jumat (13/11/2020) mengatakan, terungkap nya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Amril saat mengenderai sepeda motor di Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, dari dia disita 5 kg ganja.

Kemudian setelah diinterogasi, tersangka mengaku ada menyimpan ganja di Jalan. Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan di Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

Baca juga : Jelang Pensiun, Deputi BNN Arman Depari Dimutasi Kapolri

“Setelah mendapat pengakuan itu, kita bergerak ke dua lokasi dimaksud dengan menggali tanah tempat ditanamnya ganja tersebut, berikut mengamankan para pelaku tanpa mendapat perlawanan,” ujar Irjen Arman.

Terkait kasus tersebut, selain menyita 141 kg ganja, disita juga sepeda motor yang dipakai Amril dan sejumlah unit HP.

“Kita masih terus melakukan pengembangan,” pungkas Irjen Arman Depari. (cu)

Pos terkait