MEDAN | kliksumut.com – Tim gabungan Pegasus Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota menangkap perampokan yang membawa kabur uang Rp 411 juta di depan Irian Supermarket, Jalan Medan Tenggara Raya, Medan pada Kamis 1 Agustus 2019 lalu.
Kedua pelaku bernama Markus Manaek Pakpahan (28) dan Abdi Prayogi (26) merupakan Karyawan aktif di PT Abacus Cash Solution, perusahaan yang bergerak di jasa antar-jemput uang.
“Pelaku Markus merupakan mantan karyawan diperusahaan itu. Keduanya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang ada di Irian Supermarket dan dalam tempo 10 jam setelah kejadian,” kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agus Andrianto, Kamis (8/8/2019).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan, motif pelaku melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membayar utang.
“Motifnya untuk membayar utang. Mereka merencanakan aksinya sebulan sebelum aksi perampokan,” ujarnya.
Dadang mengatakan, Markus merupakan otak pelaku perampokan tersebut. Ia ditangkap saat duduk bersama teman wanitanya Juniar Ramadani (34) di kawasan Marendal.
“Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Abdi Prayogi. Uang itu mereka bagi dua. Pelaku Marcus diberi tindakan tegas terukur karena saat pengembangan melakukan perlawanan,” jelasnya.
Petugas menyita barang bukti uang Rp 405 juta, satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan rekaman CCTV.
“Pelaku Dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara,” pungkasnya. (nico)








