Pengutipan Menuju Air Panas Dihentikan


“Karena selama ini kedua BUMDES tersebut menyalahi aturan perundang undangan yang mengatasnamakan BUMDES. Bahwa sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014, bahwa pengutipan Desa harus di dasari Perdes Pungutan Desa dan Permen desa PDTT nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES),” imbuh Feri.

Sementara, Desa Doulu belum memiliki Perdes tersebut, artinya pungutan yang di lakukan tidak sah, jelas Ferianta.

Baca juga: Dengan Protokol Kesehatan, Sejajaran Polres Karo di Vaksinasi


“Ada memang Perdes Desa Doulu no 05 tahun 2020, namun itu terkait pengelolaan Air Minum dan Jambur. Jadi tidak bisa Perdes tersebut menjadi pijakan BUMDES melakukan pengutipan di simpang Desa Doulu Kecamatan Berastagi kabupaten Karo,” pungkas Ferianta.

Turut hadir dalam raker tersebut, Ka Satpol PP, Inspektorat, asisten, Sekretaris Dinas Pariwisata,BPKPAD, Pimpinan dan anggota DPRD Karo, mewakil Polres Tanah Karo, mewakili Kejari Karo, Camat Berastagi, Camat Merdeka, Kepala Desa Semangat Gunung, kepala Desa Doulu dan BPD kedua desa Tersebut. (Her)

Pos terkait