Lanjut Epza, penerapan Prokes yang dianjurkan pemerintah sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19 dalam lingkungan masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat terus eksis dan jangan kendor untuk menerapkan Prokes dengan program 5 M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun ditempat air mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
BACA JUGA: Epza: Potret Penegakan Hukum Terkait Bansos Semakin Buram
“Selaku alumi Magister Hukum Kesehatan UNPAB, hemat saya apa yang dijelaskan Gubsu tersebut secara keseluruhan substassinya sangat positif dan bermartabat, sejalan dengan kajian dalam tesis saya terkait perlindungan kesehatan di masa pandemi Covid-19. Jadi kalau sudah sejalannya teori dengan praktik tentu tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk menjalankan Prokes sehingga Pandemi ini cepat belalu,” tutup Epza yang juga menjabat Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM ini. (BNL)








