MEDAN | kliksumut.com – Potret penegakan hukum terkait bansos semakin kabur dan buram. Hal itu berkaca dari bebera kasus bansos yang santer menghiasi ruang publik.
Sebut saja kasus mantan menteri Sosial, Juliari Batubara, Senin (9/8/2021) telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap dirinya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam pledoinya, Juliari memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Sementara itu, di Malang, Jawa Timur, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap polisi karena diduga menyelewengkan dana Bansos tahun 2017-2020 milik kepala keluarga penerima senilai Rp. 450 juta.
“Padahal sejatinya para pelaku tindak pidana korupsi dana bansos covid-19, dapar dijatuhi pidana mati sesuai pasal 2 ayat (2)UU Tipikor,” ujar praktisi hukum dan pengamat sosial Eka Putra Zakran, SH MH di Medan, Rabu (11/8/2021).
Pria yang akrab disapa Epza ini menuturkan hanya saja persolannya dalam praktik belum ada yurisprudensi. Terkait hal itu perlu kesadaran kolektif dari aparat penegak hukum tipikor, bahwa korupsi adalah “Common Enemy”, extra ordinary cryme, yang penyelesaiannya hanya bisa diberantas dengan cara-cara yang ordinary pula, termasuk penjatuhan sanksi pidana mati.
BACA JUGA: Dandim 0201/Medan Harap Bansos Bisa Ringankan Beban Warga Dimasa PPKM Darurat
Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan Periode 2014-2018 ini menuturkan bicara logika hukum bagaimana mungkin Juliari dapat dibebaskan dari segala tuntutan, sementara dirinya telah disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Siapa pun kita, saya pikir semuanya sepakat dengan apa yang pernah disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri bahwa soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan covid-19, karena memang tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam hukuman mati,” sebut Epza.
Ia menambahkan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi di atur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Pasal tersebut menyatakan dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Di sisi lain, sambungnya, Presiden Joko Widodo juga pernah menyampaikan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi. Artinya dalam hal ini pemerintah konsiten mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.








