Pengamat Anggaran Desak KPK Telusuri Aliran Dana Topan Ginting Sejak Berdinas di Pemko Medan

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut Senilai Rp1,78 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memaparkan kronologi penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di daerah Sipiongot, Sumatera Utara. (kliksumut.com/Tangkap Layar Youtube)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dinilai belum sepenuhnya terbongkar. Pengamat anggaran Sumut, Elfenda Ananda, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga diterima Topan sejak dirinya berdinas di Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Elfenda menilai, keberanian Topan menerima aliran dana suap tak mungkin tanpa ada pihak yang memberi perintah. “Jika Topan bisa menerima aliran dana itu, berarti ada perintah atasan di situ. Itu yang harus dikejar, karena tidak mungkin dia berani tanpa ada perintah atasan,” ujar Elfenda kepada Sumut Pos, Minggu (29/6/2025).

BACA JUGA: Setelah Topan Ginting Ditangkap, KPK Bidik Orang-Orang Dekat Bobby Nasution Diduga Terima Suap Proyek Infrastruktur

Lebih lanjut, Elfenda menegaskan KPK memiliki alat penyadap dan instrumen yang bisa mendeteksi arus transaksi mencurigakan pejabat negara. Apalagi, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“KPK punya instrumen penyadap dan punya hak untuk menyadap. Itu seharusnya dimaksimalkan. Dari sana bisa dilacak ke mana saja uang itu mengalir, dan itu jadi pintu masuk untuk mengusut lebih jauh,” jelas Elfenda.

Topan Ginting Pernah Jabat Pos Strategis di Pemko Medan

Elfenda menyoroti riwayat jabatan Topan yang cukup panjang di Pemko Medan. Topan pernah menduduki posisi penting di Dinas Sumber Daya Air, Mineral, dan Bina Marga (SDABMK) sebelum akhirnya naik ke Pemprov Sumut dengan jabatan serupa.

“Topan sudah lama bertugas di Medan, kemudian pindah ke Pemprov Sumut. Maka saya berpendapat kasus ini bukan hanya soal Sumut. Harus dikembangkan lebih jauh, seperti kasus lampu pocong dan jalan berkeramik dulu,” katanya.

KPK Ikut PPATK Telusuri Jejak Uang Suap

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya terus menelusuri aliran dana suap yang melibatkan Topan. Dalam OTT beberapa waktu lalu, KPK mengamankan bukti uang tunai dan transaksi yang nilainya mencapai Rp2 miliar.

“Dari Rp2 miliar itu, ada yang diberikan tunai, ada yang ditransfer, dan ada sisa Rp231 juta. KPK bersama PPATK sedang melacak ke mana saja dana itu bergerak, apakah ke atasan, kepala dinas lain, atau bahkan ke gubernur,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Asep menegaskan, siapa pun yang terlibat akan dipanggil KPK, termasuk Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, jika ada indikasi aliran dana yang mengarah kepadanya.

“Kami akan panggil semua yang terkait, tanpa terkecuali. Kalau memang uang itu mengalir ke kepala dinas lain atau gubernur, kami akan minta keterangan mereka,” tegasnya.

Topan Ginting Diduga Terima Suap Proyek Ratusan Miliar

KPK telah menetapkan Topan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Sumut. Proyek yang disorot antara lain Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp96 miliar, serta Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Topan Ginting Menggurita Sejak di Pemko Medan, Kornas Desak KPK Bongkar Tuntas!

Topan dikenal sebagai sosok dekat Bobby Nasution sejak menjabat Wali Kota Medan, bahkan sempat menjadi Plt Sekda Kota Medan dan disebut turut berperan dalam pemenangan Pilkada di Medan maupun Sumut.

Desakan Publik: Bongkar Kasus Hingga ke Akar

Kasus korupsi ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana proyek dan potensi keterlibatan pihak lain. Sejumlah kalangan meminta KPK bertindak transparan dan tak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. (KSC)

Pos terkait