Pemprov Sumut Telurkan Program Prestice: Solusi Keadilan Restoratif untuk Warga Miskin Tersandung Kasus Sepele

Pemprov Sumut Telurkan Program Prestice: Solusi Keadilan Restoratif untuk Warga Miskin Tersandung Kasus Sepele
PROGRAM PRESTICE: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi meluncurkan program Prestice (Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice) sebagai jawaban atas keresahan masyarakat miskin yang kerap terjerat masalah hukum akibat kasus ringan. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi meluncurkan program Prestice (Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice) sebagai jawaban atas keresahan masyarakat miskin yang kerap terjerat masalah hukum akibat kasus ringan.

Program inovatif ini digagas langsung oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang prihatin dengan fenomena warga kecil yang harus berurusan dengan hukum hanya karena perkara sepele.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat: Pendidikan Gratis Berkualitas untuk Putus Rantai Kemiskinan

Keresahan Kasus Sepele Warga Miskin
Gubernur Sumut Bobby Nasution mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sejumlah kasus viral yang melibatkan warga kurang mampu, seperti pencurian pisang untuk makan, yang berujung pada hukuman penjara.

“Kasus seperti itu sangat menyakitkan dan tidak seharusnya terjadi. Dengan Prestice, kami ingin memberikan jalan keluar yang lebih manusiawi dan adil,” kata Bobby.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Targetkan Serap 10.000 Tenaga Kerja hingga 2026, Cegah TPPO Lewat Kolaborasi dan Pelatihan

Prestice: Restorative Justice untuk Penyelesaian Masalah Hukum Masyarakat Miskin
Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, menjelaskan bahwa program Prestice didesain untuk menyelesaikan sengketa hukum di tingkat akar rumput tanpa harus berujung ke pengadilan.

Mekanisme ini memanfaatkan konsep Restorative Justice (RJ), di mana mediasi dilakukan oleh aparat desa atau kelurahan untuk menyelesaikan kasus ringan, seperti perkelahian, pencurian kecil, dan pelanggaran ringan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Tujuan kami adalah mencegah perkara kecil berujung pada proses hukum yang panjang dan mahal,” ujar Aprilla saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (26/9/2025).

BACA JUGA: Pemprov Sumut Siapkan Program “PUBG”: Sekolah Gratis Plus Internet dan Pelatihan Guru, Dimulai dari Kepulauan Nias

Dampak Positif bagi Aparat Penegak Hukum
Selain memberikan keadilan bagi rakyat kecil, Prestice juga diharapkan mengurangi beban aparat kepolisian dan pengadilan. Dengan adanya mediasi di tingkat desa, proses hukum menjadi lebih efisien dan aparat dapat lebih fokus pada kasus-kasus yang lebih berat.

“Ini adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Aprilla.

BACA JUGA: Tahun 2026: Pemprov Sumut Siap Jalankan Program Sekolah Gratis

Target Peluncuran dan Harapan Pemprov Sumut
Aprilla juga menyebutkan, Pemprov Sumut menargetkan peluncuran resmi program Prestice pada November 2025, meskipun pelaksanaannya sudah berjalan sejak awal tahun ini. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimis bahwa inovasi ini dapat menjadi contoh nasional dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat kecil berbasis keadilan restoratif.

“Kami yakin Sumut bisa menjadi pionir dalam keadilan restoratif yang berorientasi pada perlindungan rakyat kecil,” tutur Aprilla.

BACA JUGA: Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber

Peran Posbakum dan Dukungan Peraturan
Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sumut, Bambang Harianto mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan Prestice, Pemprovsu mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan. Posbakum ini berperan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk pengacara.

“Dengan Posbakum, masyarakat kecil lebih mudah mendapatkan keadilan yang cepat dan murah. Data kami menunjukkan lebih dari 100 kasus ringan telah berhasil diselesaikan melalui RJ tanpa harus ke pengadilan,” jelas Bambang. (KSC)

Pos terkait