KLISKUMUT.COM | MEDAN ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan menyinkronkan serta memutakhirkan lima sektor prioritas, yakni perumahan dan permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menyampaikan langkah tersebut dalam kegiatan Penajaman Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang berlangsung pada 26–27 Maret 2026 di Bina Graha, Kantor Bapperida Provsu, Kamis (26/3/2026).
“Proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Provinsi Sumut telah melalui beberapa tahapan perencanaan yang terstruktur,” ujarnya.
Tahapan Perencanaan Terstruktur
Sulaiman menjelaskan, pemerintah memulai proses tersebut dengan memutakhirkan rencana induk penanggulangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (PRRP) Sumatera. Selanjutnya, pemerintah mendampingi pemutakhiran rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) di tingkat kabupaten/kota di Sumut.
Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, sinkronisasi ini bertujuan memastikan kesesuaian usulan dengan dokumen Jitupasna, mengidentifikasi usulan yang belum terakomodasi dalam rencana aksi kementerian/lembaga dan rencana induk, serta mengintegrasikan kegiatan prioritas ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Kita harus memastikan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan melalui pendekatan build back better, sehingga hasil yang dicapai lebih aman, lebih tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Sulaiman.
BACA JUGA: Pemerintah Percepat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Tiga Kategori Prioritas
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut, Dikky Anugerah, menyatakan pemerintah membagi kriteria prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi ke dalam tiga kategori.
Prioritas pertama atau kategori kritis mencakup kegiatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan pemulihan fungsi dasar wilayah. Prioritas kedua atau kategori penting meliputi kegiatan yang mendukung pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dengan tingkat kerusakan sedang serta dampak cukup luas. Sementara itu, prioritas ketiga atau kategori pendukung berfokus pada penguatan, peningkatan kualitas, atau mitigasi bencana yang tidak bersifat mendesak.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Sinkronkan dan Perbarui Lima Sektor Prioritas Pascabencana
Percepatan Melalui Penajaman Usulan
Dikky menegaskan bahwa pelaksanaan desk penajaman usulan ini menjadi bagian penting dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumut.
“Pelaksanaan desk penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ini adalah untuk percepatan rehabilitasi rekonstruksi pascabencana Provinsi Sumut melalui penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terhadap usulan kegiatan yang menjadi kewenangan sesuai dengan dokumen Jitupasna/R3P Provinsi Sumut,” paparnya. (KSC)








