KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih proaktif dalam mengakses dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana ini sangat penting untuk mempercepat pemulihan infrastruktur dan fasilitas publik yang rusak akibat bencana alam seperti banjir, longsor, atau gempa bumi.
“Semua mekanisme sudah tersedia, tinggal diikuti. Pemkab atau Pemko jangan menunggu terlalu lama untuk mengajukan proposal setelah terjadi bencana. Proses rehabilitasi harus segera dilakukan agar masyarakat tidak terdampak lebih lama,” kata Kepala BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (8/10/2025).
Ratusan Miliar Dana Rehab-Rekon Sudah Disalurkan di Sumut
Selama periode 2023 hingga 2024, sejumlah daerah di Sumut berhasil menerima dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB. Kabupaten/kota tersebut antara lain; Kabupaten Serdang Bedagai (Rp43 miliar), Padang Lawas (Rp46 miliar), dan Kabupaten Asahan (Rp38 miliar).
Demikian juga Kabupaten Nias Utara (Rp13 miliar), Kabupaten Labuhanbatu (Rp12 miliar), Tapanuli Selatan (Rp12 miliar), Simalungun (Rp20 miliar), Samosir (Rp21 miliar), dan Kota Gunungsitoli (Rp11 miliar) .
BACA JUGA: Gubernur Aceh Minta Dukungan Menteri LHK Membentuk Dana Abadi Kombatan dan Korban Konflik
Pengajuan Bantuan untuk Tahun 2025 Sedang Diproses
Beberapa daerah lain di Sumut juga sedang dalam proses pengajuan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk tahun 2025, di antaranya Kabupaten Langkat mengajukan Rp4,9 miliar, Kota Binjai Rp36 miliar, Nias Barat Rp33 miliar, dan Kabupaten Tapanuli Selatan kembali mengajukan Rp9,9 miliar.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Jadi Kunci Pemulihan
Tuahta menegaskan bahwa percepatan pemulihan pascabencana tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, melainkan harus didukung sinergi antara pemerintah daerah dan pusat.
BACA JUGA: Pemkab Labura Anggarkan Dana Rehabilitas Lanjutan Polsek Kualu Hulu Rp 1.4 Milyar
“Ini merupakan bentuk dorongan agar daerah-daerah yang sering terdampak bencana dapat mempercepat pemulihan melalui kerja sama dengan pemerintah pusat. Semakin cepat pengajuan dilakukan, semakin cepat juga bantuan bisa disalurkan,” ujar Tuahta. (KSC)








