REPORTER: Dinda Meyla Sari
KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bupati Asahan H. Surya melakukan penandatanganan kolektif Perjanjian Kinerja (PK) Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (30/01/2025).
Laporan panitia, Drs. Supriyanto menyampaikan tujuan penandatanganan perjanjian kinerja ini adalah untuk menetapkan komitmen kepala OPD dan Camat untuk mengingatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja kepala OPD.
BACA JUGA: Sidak RSUD HAMS Kisaran, Bupati Asahan Tegaskan Agar Layanan Kesehatan Lebih Ditingkatkan
“Adapun peserta dalam kegiatan ini berjumlah 56 orang terdiri dari kepala OPD berjumlah 31 orang dan Camat berjumlah 25 orang,” terangnya.
Di tempat yang sama, Bupati Asahan H. Surya dalam amanatnya mengatakan perjanjian kinerja yang ditandatangani pada ini merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah yang termuat dalam peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.
“Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, maka saudara-saudara menyatakan komitmen dan kesepakatan untuk mewujudkan kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Pedomani apa yang selalu saya sampaikan mengenai 3T, yaitu Tertib administrasi, Tertib anggaran dan Tertib bertugas,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bupati Asahan Bahas Hal ini saat Pimpin Rakorpem Bulan Maret 2025
Lebih lanjut Bupati mengatakan, tahun ini juga akan melakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029 dan rencana strategis (RENSTRA) OPD dan Kecamatan.
“Saya berharap saudara-saudara dapat menyelaraskan dokumen-dokumen tersebut dengan pohon kinerja dan penjenjangan kinerja, mulai dari level Pemerintah Kabupaten Asahan sampai ke level pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional tertentu, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional umum,” tandasnya. (KSC)








