Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

emerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
Konferensi Pers Sidang Isbat

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Dalam konferensi pers usai sidang, Menteri Agama menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil hisab dan rukyatul hilal yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya.

Menag menjelaskan, secara perhitungan astronomi (hisab), posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

BACA JUGA: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026, Penetapan Idulfitri Ditentukan di Jakarta

Adapun tinggi hilal di seluruh Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, kriteria baru MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Selain itu, hasil pemantauan hilal (rukyat) di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat.

“Tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” tegas Menag.

Bacaan Lainnya

Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.

BACA JUGA: Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H di Jakarta, Hasil Diumumkan Pukul 19.05 WIB

“Kita berharap keputusan ini menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” tambahnya.

Sidang isbat turut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR, Mahkamah Agung, BMKG, BRIN, hingga para pakar falak dan perwakilan organisasi masyarakat Islam. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait