Pemerintah pastikan pemilihan kepala daerah secara serentak siap dilaksanakan. Pemerintah juga menjamin setiap suara rakyat akan tersalurkan secara aman, jujur dan adil.
KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Indonesia bersiap menyambut salah satu momen terpenting dalam perjalanan demokrasinya. Rabu, 27 November 2024, Pilkada Serentak digelar untuk memilih 37 gubernur, 93 wali kota, dan 415 bupati di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan Pilkada Serentak siap digelar di 545 daerah. Ia mengatakan, distribusi logistik hingga jaminan keamanan di beberapa “titik kritis” sudah diantisipasi. Pemerintah, tambahnya, sudah memetakan titik-titik kritis yang dianggap rawan untuk pelaksanaannya . Dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal titik kritis tersebut.
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Sumut dan Forkopimda Gelar Patroli Gabungan Skala Besar untuk Jaga Kondusivitas
Ia mengungkapkan, 836.069 kotak suara atau 98,39 persen telah didistribusikan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan sekitar 180.000 personel Polisi dan 169.000 personil TNI dikerahkan untuk mengamankan pesta demokrasi itu.
Budi meminta seluruh penyelenggara Pilkada serentak menjaga netralitas.
“Kualitas Pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa,” kata Budi
Budi juga mengingatkan bahwa aturan netralitas dalam Pilkada telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU Tahun 2024 Putusan ini mengatur tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral.
Mantan kepala Badan Intelijen Negara itu juga mengatakan ada sejumlah wilayah yang menjadi sorotan karena berpotensi menghadapi bencana alam, khususnya banjir, menjelang pelaksanaan Pilkada. Budi menyebutkan tiga wilayah yang berpotensi terkendala akibat bencana, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Kalimantan Tengah. Budi menjamin masyarakat yang terdampak bencana alam tetap dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara. Meski begitu, dia mengatakan, sejumlah TPS harus digeser ke tempat yang lebih aman.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menghimbau masyarakat untuk tidak bersikap golput dan menggunakan hak pilih dengan bijaksana.”Mari kita wujudkan pilkada yang damai, sejuk dan bermartabat,” tuturnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan mitigasi atas segala kemungkinan buruk. Ia bersama jajaran Polri, menurutnya, akan melakukan patroli pengawasan.
“Kami melakukan patroli pengawasan terhadap seluruh hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada Pilkada kali ini, terutama praktik-praktik politik uang , pengerahan massa dan lain-lain,”ujarnya.
Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak , sejumlah calon kepala daerah yang ikut kontestasi “tersandung” kasus hukum. Diantaranya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Uang hasil pemerasan ditenggarai digunakan untuk pemenangan Rohidin di Pilkada 2024. Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju dalam pilkada bersama calon wakil gubernur Mariani.
BACA JUGA: Bawaslu Sumut Gelar Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Medan Johor
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, pencalonan Rohidin di Pilkada Bengkulu tetap berlanjut. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin masih sempat meminta para pendukungnyauntuk turun bergerilya menyatukan kekuatan, merapatkan barisan dan menjaga soliditas.
Selain Rohidin, calon wakil wali kota Metro, Lampung Qomaru Zaman, juga tersandung hukum. Ia telah ditetapkan sebagai terpidana oleh Pengadilan Negeri Kota Metro. Qomaru terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Kasus pelanggaran Pemilu ini terungkap dari video yang viral di media sosial. Qomaru terlihat menghadiri kegiatan sosialisasi bantuan sosial sebagai wakil wali kota Metro. Dia juga mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin. Atas kasus tersebut KPU membatalkan pencalonannya.
Pasangan bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tammy Wantania dan Djekmon Aminisi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Kepulauan Talaud pada 10 November 2024 karena diduga melanggar pidana pilkada dengan melibatkan perangkat desa saat kampanye. (VOA)