Pemerintah Diminta Buat Aturan Tegas, Perundangan Siswi Karena Busana

Pemerintah Diminta Buat Aturan Tegas, Perundangan Siswi Karena Busana
Siswa terlihat mengenakan masker pelindung wajah setelah pemerintah Indonesia membuka kembali sekolah dengan menerapkan proses pembelajaran tatap muka di tengah wabah Covid-19 di Bekasi, di pinggiran Jakarta, 13 Juli 2020. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/

JAKARTA | kliksumut.com – Lebih dari 800 orang dan organisasi kemasyarakatan mengajukan petisi kepada Presiden Joko Widodo terkait pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal seragam sekolah negeri oleh Mahkamah Agung pada 3 Mei 2021. Petisi itu dituangkan dalam “Seruan Indonesia Hentikan Perundungan dan Intimidasi Lewat Aturan Busana.” Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan aturan yang lebih kuat dalam rangka menjamin kebebasan berbusana bagi perempuan dan anak perempuan.

Dikutip kliksumut.com dari voaindonesia.com, Psikolog Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Ifa Hanifah Misbach, mengatakan pencabutan SKB 3 Menteri terkait busana di lingkungan sekolah, merupakan pencederaan terhadap hak individu yang bebas mengekspresikan diri sesuai ketentuan Undang-Undang. Bahkan, Komisi Yudisial diminta memeriksa hakim MA terkait kode etik, dalam kaitan putusan tentang busana ini.

“Pencabutan SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah, untuk para pendukung petisi ini adalah, melihat ini bukan merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Dan kami sebagai bagian dari publik menyesalkan, publik tidak dibiarkan mengetahui proses sampai hasil keputusan itu memberi jalan yang tidak transparan,” katanya.

Baca juga: Bupati Karo Bersama Kemendikbud RI Sosialisasi Sekolah Penggerak

Sampai hari, lanjut Ifa, masyarakat tidak bisa mengakses keputusan sehingga timbul kesan pemerintah terburu-buru dan tertutup.

“Mencerminkan tidak dilakukannya verifikasi mendalam atas berbagai pelanggaran aturan jilbab di berbagai provinsi, bukan hanya di Sumatera Barat Saja,” tambahnya.

Catatan Komnas Perempuan menyebutkan terdapat 62 aturan wajib jilbab di seluruh Indonesia, yang terjadi di 74 institusi dari 34 provinsi di Tanah Air, yang menyasar aparatur sipil negara (ASN) hingga profesi-profesi lainnya. Pada 2001 muncul aturan terkait pemakaian jilbab di Sumatera Barat, disusul Aceh dan sejumlah daerah lain, yang menjadi pembenaran diskriminasi dan penekanan yang disertai sanksi terhadap perempuan dan anak perempuan terkait pemakaian jilbab.

Kondisi tersebut dianggap memprihatinkan, karena terjadi di sekolah negeri serta institusi publik yang dibiayai negara dari dana publik. Pemaksaan ini yang diprotes sejumlah pihak, termasuk bila terjadi larangan memakai jilbab di daerah lain, seperti Bali, Flores dan Papua. Hal itu juga orang tua siswa di Lampung, di mana kedua anaknya mengalami intimidasi dan diskriminasi akibat menolak memakai jilbab.

Pos terkait