Pembunuh Mahasiswi UNPRI Tewas Ditembak dan 1 Lagi Kakinya Dilumpuhkan

Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar memaparkan kasus pembunuhan Mahasiswi Universitas Prima Indonesia
Polrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar memaparkan kasus pembunuhan Mahasiswi Universitas Prima Indonesia


MEDAN | www.kliksumut.com – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Pancur Batu mengungkap kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Juliana Liem Tumanggor (26) di Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu, Minggu (12/4/2020) kemarin.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diketahui supir angkot bernama Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu dan kerneknya Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang.

Baca juga : Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Perampok Bersenjata Samurai

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan salah satu dari tersangka bernama Tato Sembiring tewas ditembak pada saat disergap di kawasan Simalingkar Pancur Batu, Senin malam.

“Saat ditangkap tersangka (Tato) melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau menyerang petugas. Melihat hal itu, personel mengambil tindakan tegas terukur dengan menembaknya, Namun nyawa tersangka dinyatakan meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” kata Kapolrestabes, Selasa (14/4/2020).

Sedangkan untuk tersangka Tomi Keliat yang ditangkap di kediamannya, sambung Kapolrestabes, juga dilumpuhkan petugas terhadap kaki sebelah kiri.

“Jadi kedua tersangka ini merampok korban saat berada didalam angkot Rahayu trayek 103 BK 1324 XY dengan mencekik korban dan membenturkan kepala korban di dalam angkot hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolrestabes.

Baca juga : Tanggap Covid-19, Polrestabes Medan Amankan Puluhan Anggota Geng Motor

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 unit angkot Rahayu 103 BK 1324 WX, 1 kotak hp iPhone, 1 hp merk Samsung, 1 pisau dan rekaman CCTV.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Nico)

Pos terkait