MEDAN | kliksumut.com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial SMS alias Sahat (19) lumpuh ditembak kedua kakinya oleh Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku yang merupakan Jalan Prumnas Mandala, Percut Sei Tuan ini
berawal dari laporan korban Bahauddin Syahputra (19) warga Kelurahan Belawan Bahagia yang saat itu memarkirkan sepeda motor Honda CBR miliknya di salah satu warnet di Jalan Ringroad, Medan Sunggal pada Rabu 10 Juli 2019.
“Usai bermain warnet selama 7 jam korban yang hendak pulang tidak lagi melihat sepeda motornya diparkiran,” katanya, Selasa (30/7/2019).
Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil rekaman CCTV petugas berhasip mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku ditangkap di salah satu rumah temannya di Desa Selambo, Medan Amplas pada 29 Juli 2019,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepda motor yang dicurinya. Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku, sehingga petugas melumpuhkan dengan menembak bagian kaki pelaku,” ungkapnya.
Sementara hasil dari interogasi, Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor korban bersama ketiga rekannya KO (DPO), LO (DPO), dan RE (DPO).
“Pelaku merupakan resedivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2015. Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 650.000 hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Pelaku telah 9 kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Medan. Saat ini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (nico)








