KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN ~ Sejumlah pedagang sayur mengeluhkan ukuran kios atau kavling di bangunan baru di Pasar Inpres Tapaktuan. Para pedagang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyediakan ukuran kavling terlalu kecil dan sempit untuk menampung berbagai jenis dagangan.
Pemkab Aceh Selatan meresmikan bangunan khusus pedagang sayur tersebut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) pada Kamis (22/1/2023). Namun, sejak pedagang mulai menempati, muncul berbagai keluhan.
Pedagang Nilai Kavling Terlalu Sempit
Salah seorang pedagang sayur, Dar, mengatakan Pemkab Aceh Selatan selayaknya mempertimbangkan jenis dagangan pedagang sebelum menentukan ukuran kavling.
BACA JUGA: DLH Labuhanbatu Tegas Tangani Sampah di Pasar Aek Nabara
Ia menjelaskan bahwa pedagang sayur tidak hanya menjual satu jenis komoditas, melainkan berbagai macam sayuran. Dengan ukuran kavling yang terbatas, pedagang tidak dapat menata seluruh dagangannya.
“Seharusnya Pemerintah bisa melihat dagangan kami bagaimana, jika emang ukurannya harus seperti itu, ya setidaknya berikanlah kami dua kavling dalam satu orang, supaya kami bisa mengeluarkan semua jualan kami, kalau begini serba tanggung jadinya,” ungkap Dar.
Dar juga menilai kebijakan penertiban pedagang seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah agar pedagang benar-benar merasa terbantu.
BACA JUGA: Pemkot Binjai Sidak Pasar, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru
HPPIT Jelaskan Sistem Pembagian Kavling
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Inpres Tapaktuan (HPPIT), Arzuna, menjelaskan bahwa Pemkab Aceh Selatan telah mengundang para pedagang sayur saat peresmian bangunan tersebut. Pada kesempatan itu, pedagang juga mengikuti pencabutan nomor undian kavling penjualan.
Menurut Arzuna, sistem undian bertujuan menghindari kecemburuan dan rasa ketidakadilan di antara pedagang.
Ia menyebutkan jumlah kavling yang tersedia sebanyak 116 unit. Namun, hingga saat ini baru 54 pedagang yang mengikuti pencabutan undian karena sebagian pedagang tidak berada di pasar saat kegiatan berlangsung.
“Kita akan ulang kembali pencabutan undian kepada pedagang yang belum mendapatkan tempat,” jelas Arzuna kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
BACA JUGA: Hari Pertama Kerja 2026, Bupati Deliserdang Sidak Dukcapil, PMPTSP, dan Pasar Bakaranbatu
Imbau Pedagang Patuhi Aturan Pemerintah
Arzuna menegaskan para pedagang seharusnya bersyukur atas pembangunan gedung baru tersebut. Ia menyebut ukuran kavling 2 x 2 meter masih lebih layak dari pada berjualan di luar pasar menggunakan tenda darurat.
Ia juga menegaskan bahwa pedagang yang menolak berjualan di lokasi yang telah ditetapkan harus siap menanggung konsekuensinya sendiri.
Arzuna berharap pedagang sayur yang masih menggunakan tenda darurat di luar pasar segera mengikuti aturan yang telah pemerintah tetapkan. Menurutnya, pemerintah telah menunjukkan kepedulian dengan membangun fasilitas berdagang yang lebih layak.
“Saya sebagai Ketua HPPIT sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, karena sudah mau memperhatikan kami sebagai pedagang Pasar Inpres, dan kalau bisa ke depan ditambah lagi bangunannya,” tuturnya. (KSC)
REPORTER: Dahyati








