Selain itu, papar Indra juga sepatutnya memperhatikan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan jo. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor: 486/DJU/HM.02.3/4/2021, tanggal 28 April 2021 telah memerintahkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk segera menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan minutasi dalam waktu 5 (lima) bulan.
Bahkan, jelas Indra, lebih luas lagi lembaga peradilan sepatutnya dapat menjadi penjaga keadilan yang ramah bagi para pencari keadilan. Tersebab para pencari selain memerlukan keadilan hukum juga berhak dapat kepastian hukum. Lembaga peradilan harus memberi pendidikan kepada publik tentang penggunaan mekanisme hukum sebagai bentuk koreksi terhadap setiap kebijakan negara yang merugikan hak warga negara.
BACA JUGA: PB PASU Go Nasional, Gelar Silaturahmi dan Diskusi Publik
“PB-PASU sebagai kuasa hukum warga meminta kepada pimpinan lembaga peradilan mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan pimpinan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk dapat memberi atensi dan pengawasan terhadap penerapan aturan yang telah ditetapkan. Regulasi teknis yang ditujukan untuk meningkatkan akses publik terhadap keadilan dan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan dapat ditegakkan secara optimal,” tutupnya. (BNL)








