MEDAN | kliksumut.com – Farid Wajdi, dkk selaku penggugat dalam gugatan warga terhadap Pos Ambai melalui Kuasa Hukumnya PB-PASU dalam perkara gugatan Noreg: 443/Pdt.G2/2022/PN.Mdn menyampaikan keberatan dan protes atas berlarut-larutnya proses penanganan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Medan.
“Gugatan dilayangkan terhadap Junaidi M Adam, selaku pemilik Pos Ambai Coffee sebagai tergugat 1, tergugat lain di antaranya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wali Kota Medan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP) Medan. Kadis Pariwisata Medan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Medan. Tergugat lain termasuk Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 8 Juni 2022,” ujar Indra Buana Tanjung, SH Ketua Tim Hukum didampingi Eka Putra Zakran, SH MH Ketua Umun PB-PASU di Medan, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA: PB-PASU dan Bank Sumut Akan MoU Pembuatan Kartu Advokat
Ia mengatakan adapun susunan majelis hakim Hakim Noreg: 443/Pdt.G2/2022/PN.Mdn adalah Sulhanuddin (Ketua), Oloan Silalahi dan M. Nazir (masing-masing sebagai anggota).
Selanjutnya Indra menuturkan dalam proses gugatan tersebut, telah dilakukan proses jawab-menjawab bahkan para tergugat ada mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Atas pengajuan eksepsi kompetensi absolut tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan Putusan Sela pada Rabu, 14 Desember 2022, namun ternyata sebagaimana jadwal yang ditetapkan Putusan Sela tidak dibacakan dengan alasan putusan sela belum siap. Kemudian ditunda lagi dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (28/12/2022).
Namun, tambahnya, celakanya putusan sela belum juga dibacakan dengan alasan putusan sela tersebut belum siap. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan kembali pembacaan putusan sela Rabu, (11//2023) mendatang. Secara kuantitatif proses hukum sudah melewati rentang waktu yang telah ditentukan pimpinan Mahkamah Agung. Inti kekecawaan para penggugat melalui kuasa hukumnya adalah berkaitan dengan pembacaan putusan sela yang terus ditunda dan masa tenggang perkara 5 bulan telah terlampaui.
“Para penggugat melalui kuasanya PB-PASU menyatakan keberatan dan protes atas penundaan pembacaan putusan sela tersebut. PB-PASU beralasan sepatutnya majelis hakim tunduk dan patuh kepada asas-asas peradilan sebagai dimaksud Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; “peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” terang Indra.








