PB HMI Desak Pemerintah Hentikan Pembaruan HGU PT Socfindo

PB HMI Desak Pemerintah Hentikan Pembaruan HGU PT Socfindo
KERUSAKAN HUTAN: Balok dan batang kayu yang kuat dugaan dampak kerusakan hutan ikut hanyut terbawa banjir bandang yang melanda sejumlah kawasan di Tapanuli Tengah. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA ~ Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi, mendesak pemerintah pusat menghentikan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo. Ia menilai rekomendasi pembaruan HGU yang tengah diproses Kementerian ATR/BPN mengandung banyak persoalan dan perlu evaluasi menyeluruh.

Alwi menekankan batas HGU di Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh yang direkomendasikan Kanwil BPN Sumut tidak selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara. Menurutnya, RTRW merupakan produk hukum resmi yang wajib dijadikan dasar setiap perizinan lahan.

BACA JUGA: BAP DPD RI Gelar RDPU di Sumut, Dorong Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Wujudkan Keadilan Masyarakat

“Kalau batas HGU tidak sesuai RTRW, itu artinya proses perizinannya bermasalah. Ini melemahkan kepastian hukum dan jelas merugikan masyarakat,” tegas Alwi.

Ia menambahkan, PB HMI meminta Presiden RI turun tangan untuk memastikan proses perizinan tidak mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta Presiden menunda dan mengevaluasi seluruh rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo. Situasinya sudah sangat serius dan menyangkut keadilan masyarakat,” ujar Alwi.

BACA JUGA: Polres Aceh Tengah Tangkap Reje Kampung Akibat Rusak Kawasan Hutan Lindung Bur Kelieten

Dugaan Kelebihan Lahan dan Tak Bayar Pajak

Selain persoalan tata ruang, Alwi menyoroti dugaan kelebihan lahan sekitar ±600 hektare dalam rekomendasi HGU terbaru. Luas ini lebih besar dari sertifikat HGU tahun 1998. Ia mempertanyakan apakah PT Socfindo telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas kelebihan lahan itu selama 25 tahun terakhir.

“Kami mempertanyakan apakah perusahaan sudah membayar PBB atas kelebihan 600 hektare itu sejak 1998 hingga 2023. Ini harus diaudit secara terbuka,” jelasnya.

PB HMI meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit pajak menyeluruh sejak awal pemberian HGU kepada PT Socfindo. Mereka juga meminta Kejaksaan bekerja sama dengan BPKP memeriksa seluruh lahan perusahaan di Sumut dan Aceh, karena potensi selisih luas lahan sangat mungkin terjadi di kebun lain, bahkan berpotensi ada area yang dikelola tanpa izin.

BACA JUGA: Gajah Masuk Kebun di Langkat: Warga Sebut Akibat Hutan TNGL Semakin Rusak

Persoalan Masyarakat dan Tuntutan PB HMI

Alwi juga menyoroti konflik antara masyarakat Desa Simpang Gambus dengan perusahaan yang belum terselesaikan sejak 1998. Menurutnya, perusahaan tidak memberikan solusi atas klaim lahan masyarakat, padahal kelebihan luas lahan seharusnya menjadi dasar penyelesaian.

“Persoalan masyarakat tidak pernah selesai. Padahal kelebihan luas lahan seharusnya menjadi dasar penyelesaian. Tapi sampai hari ini tidak ada langkah nyata,” ujarnya.

BACA JUGA: Tuntut 15 Tahun dalam Kasus Alih Fungsi Suaka Margasatwa: Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Minta Akuang Bebas

PB HMI menyampaikan enam tuntutan resmi kepada pemerintah, antara lain: menghentikan pembaruan HGU PT Socfindo, melakukan audit total seluruh lahan dan pajak perusahaan, mendesak Presiden RI turun tangan menyelesaikan konflik agraria Tanah Gambus, mengembalikan hak masyarakat, menghentikan praktik penguasaan lahan di luar izin, serta mengevaluasi keberadaan Socfin di Indonesia.

“Jika perusahaan asing ini tidak pro-rakyat, lebih baik aset dan konsesinya alihkan kepada BUMN Agrinas agar negara mengelolanya,” tegas Alwi.

Ia juga menegaskan pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap direksi perusahaan.

“Direksi Socfindo selama ini tidak kooperatif dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Ini tidak bisa kita biarkan,” tutupnya. (KSC)

Pos terkait