GMNI Sumut Desak Presiden Tetapkan Sumatera Status Bencana Nasional

GMNI Sumut Desak Presiden Tetapkan Sumatera Status Bencana Nasional
STATUS BENCANA NASIONAL: GMNI Sumut mendesak Presiden menetapkan status Bencana Nasional setelah bencana hidrometeorologi menimbulkan krisis kemanusiaan di berbagai wilayah Sumut. (FOTO: Arif Genta Buana)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Bencana hidrometeorologi yang melanda berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) terus meluas dan memperburuk kondisi kemanusiaan. Melihat krisis yang kian akut, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mendesak Presiden segera menetapkan status Bencana Nasional.

Wakil Ketua Bidang Politik GMNI Sumut, Rojunjun Ariandi, S.Hut., menilai kekayaan alam Sumut, mulai dari kawasan tambang, pembangkit listrik, hingga hutan alam, seharusnya menjadi penopang kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya yang abai terhadap daya dukung lingkungan memicu bencana ekologis berulang yang kini memukul daerah-daerah terdampak.

BACA JUGA: Gubernur Sumut Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor di Tapteng, Instruksikan Penataan Posko

“Alam Sumatera Utara adalah aset nasional yang seharusnya menjadi sumber kemakmuran rakyat, bukan sumber derita. Ketika pengelolaan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, keselamatan warga, dan keberlanjutan ekosistem, maka yang hadir bukan kesejahteraan, melainkan ancaman,” ujar Rojunjun dalam keterangan resminya, Minggu (30/11/2025).

GMNI Sumut menilai pemerintah daerah tidak lagi mampu menangani situasi darurat ini secara mandiri. Longsor dan banjir bandang memutus akses antarwilayah sehingga puluhan ribu warga terisolasi dan mulai mengalami kesulitan mendapatkan makanan serta kebutuhan pokok.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Banjir dan Longsor Tapteng: Tim SAR Masih Lakukan Pencarian Korban Tertimbun

Logistik Terputus dan Aksi Penjarahan

Rojunjun menyampaikan keprihatinan mendalam setelah menerima laporan mengenai krisis logistik di sejumlah lokasi. Keterlambatan distribusi bantuan memicu munculnya aksi penjarahan karena warga berjuang mempertahankan hidup.

“Ini sudah bukan sekadar bencana alam biasa. Ketika rakyat mulai menjarah makanan untuk bertahan hidup, itu artinya negara sudah terlambat hadir. Insiden penjarahan ini adalah cerminan pilu dari krisis kemanusiaan dan kelaparan yang tak terhindarkan akibat lambatnya distribusi bantuan,” tegasnya.

BACA JUGA: Istri Gubernur Aceh Dievakuasi Naik Truk CPO, Terjebak Banjir 2 Hari di Aceh Utara

Situasi tersebut, menurut GMNI Sumut, menunjukkan kegagalan negara dalam mengendalikan alih fungsi lahan dan menegakkan hukum terhadap perusakan lingkungan. Kondisi ini memperkuat urgensi penetapan status Bencana Nasional.

Dorongan Penetapan Status Bencana Nasional

Rojunjun menegaskan, penetapan status Bencana Nasional dapat mempercepat mobilisasi sumber daya pusat secara terkoordinasi. Langkah tersebut diperlukan untuk membuka akses jalan, menyalurkan logistik, serta memulihkan listrik dan komunikasi di wilayah-wilayah terisolasi.

BACA JUGA: Penjarahan di Sibolga dan Tapteng: Tanda Retaknya Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah

“Penetapan Status Bencana Nasional akan memungkinkan pengerahan seluruh sumber daya pusat secara cepat dan terkoordinasi. Ini penting untuk segera membuka akses jalan, memastikan logistik masuk, serta memulihkan listrik dan komunikasi di lokasi terisolasi,” jelasnya.

GMNI Sumut juga mendorong Presiden hadir secara langsung mengendalikan penanganan bencana dan memastikan kekayaan alam nasional tidak lagi dibayar dengan kerusakan ekologis dan korban jiwa.

Secara tegas, GMNI Sumut juga menyerukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi yang disinyalir berkontribusi pada bencana ekologis di Sumatera Utara. (KSC)

REPORTER: Arif Genta Buana

Pos terkait