Polres Aceh Tengah Tangkap Reje Kampung Akibat Rusak Kawasan Hutan Lindung Bur Kelieten

Polres Aceh Tengah Tangkap Reje Kampung Akibat Rusak Kawasan Hutan Lindung Bur Kelieten
RUSAK HUTAN LINDUNG: Polres Aceh Tengah menggelar konfrensi pers terkait kasus penangkapan seorang Reje Kampung berinisial BT (54) atas dugaan melakukan tindak pidana alih fungsi kawasan hutan lindung Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, menjadi kebun pribadi, Selasa (23/9/2025). (FOTO: Adli Safwan)

KLIKSUMUT.COM | TAKENGON – Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap seorang Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial BT (54), atas dugaan melakukan tindak pidana alih fungsi kawasan hutan lindung Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, menjadi kebun pribadi.

Kasus terbongkar setelah tim penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan liar yang dilakukan warga Kecamatan Bintang ini sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025. Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis dengan menggunakan chainsaw dan kapak. Kayu hasil tebangan bahkan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun sebuah gubuk di lokasi.

BACA JUGA: Kepala Desa dan Pengusaha Kelapa Sawit Didakwa Korupsi Hutan Suaka Margasatwa, Bebas Tanpa Penahanan

Tak berhenti di situ, tersangka juga menanami lahan seluas 0,5 hektare dengan sekitar 1.000 batang kopi, 100 batang alpukat, dan 100 batang petai cina, seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

Penangkapan terhadap BT dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar. Tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: MAKI Soroti Vonis 10 Tahun Kasus Perusakan Suaka Margasatwa: Desak Banding dan Evaluasi Hukum

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas Iptu Deno Wahyudi dalam konferensi pers, Selasa (23/9/2025) sore. Dalam kesempatan itu, Iptu Deno turut didampingi Kasi Propam Iptu EJ. Hutasoit dan Kanit II Tipidter Aipda Amran, SH.

BACA JUGA: KPH XV Kabanjahe Akan Bertindak Tegas: Bangunan Liar di Kawasan Hutan Lindung Parbuluan 1 Dairi Segera Ditertibkan

Iptu Deno juga menegaskan, hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem tidak boleh dirusak apa lagi ditebang untuk kepentingan membuka lahan perkebunan tanpa izin. kSelain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat dengan konsekuensi hukum serius.

“Mari bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Iptu Deno. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait