REPORTER: Agus Trisapta
KLIKSUMUT.COM | DAIRI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe akan menertibkan bangunan liar di kawasan hutan lindung Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.
Dimana dalam surat Nomor: 522/13/KPH XV/II/2025, pihak KLHK meminta bantuan kepada Satpol PP Dairi untuk membantu
melaksanakan pembongkaran bangunan liar dimaksud.
BACA JUGA: Serah Terima Jabatan Bupati Dairi: Vickner Sinaga Sampaikan Pidato Perdana di Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Karena sampai saat ini belum mendapat perizinan dalam hal pendirian bangunan rumah dari pemerintah pusat yang berada dalam Kawasan hutan.
Selain itu pihak KLHK juga meminta kepada Kepala ULP PT. PLN (Persero) Sidikalang, agar segera memutuskan sambungan listrik ke rumah-rumah dimaksud yang berada dalam Kawasan hutan.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Dairi, Horas Pardede mengatakan pihaknya akan menyampaikan dan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Kami akan melaporkan dulu surat dari KPH XV Kabanjahe kepada pimpinan dalam hal ini bapak bupati,” kata Horas, Selasa (4/3/2025).
BACA JUGA: Banjir Bandang dan Longsor di Silahisabungan, Dairi: Fasilitas Rusak, Pengunjung Menurun Drastis
Sementara itu Kepala Desa Parbuluan 1, Parningotan Sinaga saat dikonfirmasi terkait penertiban bangunan liar di desanya menyebutkan pihaknya belum ada menerima surat.
“Belum ada kami menerima surat pemberitahuan dari KPH XV terkait penertiban bangunan liar di kawasan hutan lindung,” ujarnya. (KSC)








