Miliki Sabu, Dua Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Karo

Miliki Sabu, Dua Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Karo
Miliki sabu dua warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe di tangkap Satnarkoba Polres Tanah untuk pengembangan kedua pria diamankan di Mapolres Tanah Karo. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap

KLIKSUMUT.COM | KARO – Dua pria warga Desa Kandibata Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, sekitar Pukul 00:05 Wib pada Sabtu (01/03/2025) ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo di sebuah rumah kontrakan di Desa Kandibata.

Kedua tersangka berprofesi sebagai petani dengan inisial MT(43) merupakan seorang residivis kasus narkoba dan BB (28) keduanya tak berkutik saat ditangkap petugas.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Serah Terima Memori Akhir Masa Jabatan Bupati Karo, di Hadiri Forkopimda dan OPD

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, antara lain satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,62 gram, delapan plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu ball plastik klip kosong, dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu, satu timbangan digital warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 300.000.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengonfirmasi penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto.

BACA JUGA: Ikuti Orientasi, Wakil Bupati Karo Susul Bupati Antonius Ginting Ke Magelang

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (KSC)

Pos terkait