KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (21/11/2025). Agenda ini menjadi langkah strategis dalam percepatan penyelesaian berbagai konflik agraria dan pertanahan yang selama bertahun-tahun belum menemukan titik terang di Sumatera Utara.
RDPU menghadirkan seluruh pemangku kepentingan kunci, mulai dari perwakilan Kementerian ATR/BPN, KLHK, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepolisian, BUMN Perkebunan (PTPN), perusahaan swasta, hingga lima kelompok masyarakat pelapor.
BACA JUGA: Pemerintah Aceh Tata Ulang HGU Bermasalah untuk Keadilan Agraria dan Produktivitas Masyarakat
Acara ini digelar dengan dukungan penuh Senator asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol., yang bertindak sebagai tuan rumah dalam forum strategis tersebut.
Adriana Charlotte Dondokombey: Penyelesaian Tanah Adalah Soal Hak Hidup Layak
Wakil Ketua BAP DPD RI, Dra. Adriana Charlotte Dondokombey, M.Si., menegaskan bahwa konflik pertanahan adalah persoalan fundamental yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Di balik setiap kasus pertanahan, yang diperjuangkan bukan sekadar sepetak tanah, tetapi hak untuk hidup layak dan mewariskan masa depan yang lebih baik kepada anak cucu. Kehadiran BAP DPD RI hari ini adalah sebagai mediator untuk memastikan setiap suara rakyat diubah menjadi rekomendasi konkret,” ujarnya.
Lima Kasus Agraria yang Dibahas di RDPU
Dalam RDPU ini, BAP DPD RI fokus mengevaluasi perkembangan lima kasus agraria yang menjadi aduan masyarakat, yakni:
1. FORMAPP – Kabupaten Asahan
Terkait legalitas lahan garapan 1.663 hektare di kawasan hutan yang masih menunggu kejelasan status.
2. FUTASI – Kota Pematang Siantar
Sengketa HGU antara petani dan PTPN III, yang meski telah melalui proses hukum panjang, masih membutuhkan solusi non-litigasi yang berkeadilan.
3. GAKOPTAS – Padang Lawas Utara
Konflik di kawasan Register 40 Desa Ujung Gading Julu yang telah terjadi sejak 1998. Situasi semakin rumit pasca penyegelan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada April 2025 yang menghambat akses kelola masyarakat.
4. FKTL – Deli Serdang
Sengketa lahan turun-temurun antara petani dan PTPN II yang belum kunjung terselesaikan sejak 2016.
5. Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus – Batu Bara
Persoalan indikasi kelebihan luasan HGU serta penggusuran lahan oleh PT Socfindo.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut BAP DPD RI
BAP DPD RI mendorong seluruh pihak terkait memberikan komitmen nyata dalam penyelesaian konflik. Beberapa usulan dan langkah lanjutan yang mengemuka antara lain:
FORMAPP:
Percepatan verifikasi lapangan Satgas PKH serta penataan status lahan melalui skema Perhutanan Sosial atau Reforma Agraria (TORA).
FUTASI:
Penyusunan solusi non-litigasi pasca putusan pengadilan, termasuk opsi kemitraan atau skema ganti rugi.
BACA JUGA: Aktivis Sumut Soroti Dugaan Pelanggaran Mega Proyek Properti di Lahan HGU PTPN
GAKOPTAS, FKTL, dan Simpang Gambus:
Percepatan telaah dan koordinasi lintas kementerian (ATR/BPN, KLHK) serta pemerintah daerah untuk menghasilkan solusi yang berkeadilan.
BAP DPD RI juga memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat. Seluruh instansi penting menyampaikan laporan perkembangan berkala kepada Sekretariat BAP sebagai bagian dari komitmen terhadap akuntabilitas publik.
“RDPU hari ini bukan titik akhir, tetapi awal dari kerja kolektif yang lebih intensif. Kami akan terus mendampingi hingga masyarakat benar-benar merasakan keadilan yang dijanjikan konstitusi,” tegas Adriana.
Tentang BAP DPD RI
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bertugas menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi, maladministrasi, serta persoalan kebijakan publik yang mempengaruhi daerah. Tugas ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024. (KSC)








