PASU Dampingi Korban PKRDT dan Penculikan Anak di Polres Asahan

PASU Dampingi Korban PKRDT dan Penculikan Anak di Polres Asahan
Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) datangi Polres Asahan membuat pengaduan terkait kasus tindak pidana PKDRT dan penculikan anak. (foto | ist)

ASAHAN | kliksumut.com – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) datangi Polres Asahan bersama kliennya RS (korban) dalam kasus tindak pidana PKDRT yang diduga dilakukan suaminya berinisial DS dan penculikan anak oleh ibu mertuanya berinisial RS dan seorang perempuan mengaku berinisial boru Silitonga, Rabu (21/2/2024)

Kedatangan sejumlah advokat dari PASU ke Polres Asahan adalah bertindak untuk mendampingi RS membuat laporan/pengaduan atas dugaan perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 49 UU PKDRT dan pelanggaran Pasal 330 jo Pasal 328 KUHP yang telah dilakukan oleh DS, RS dan Br Silitonga di SPKT dan PPA Polres Asahan.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis perkara berawal akibat sering DS melakukan intimidasi dan tindak kekerasan, baik pisik maupun psikis terhadap RS. Puncak masalah terjadi pada Selasa 13 Februari 2024 dimana DS mengusir RS dan bayinya berusia 1,2 tahun dari rumah mereka yang beralamat di Desa Huta Padang. Karena diusir tersebut, RS kemudian dijemput oleh keluarganya, lalu pada Rabu 14 Februari 2024 datang ibu mertuannya membujuk RS untuk kembali pada DS, akan tetapi ternyata itu hanyalah modus untuk menculik anak RS yang masih balita tersebut.

BACA JUGA: PASU Apresiasi Vonis PTDH Terhadap Oknum Polisi

Eka Putra Zakran, SH MH atau akrab disapa Epza Ketua Umum PB PASU menyatakan, PASU ditunjuk sebagai kuasa atau penasehat hukum oleh RS untuk membela dan mendapatkan keadilan di bumi Asahan.

“Terima kasih teman pers, kebetulan kita dari PASU datang ke Polres Asahan untuk mendampingi klien kami RS, korban PKDRT dan penculikan anak untuk membuat LP. Nah, dalam kasus ini kita membuat dua LP. LP PKDRT bernomor: STTLP/B/134/II/2024/SPKT/PolrescAsajan/Polda Sumatera Utara dan LP Penculikan Anak bernomor: STTPL/133/II/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut,” sebut Epza.

Masih menurut Epza, kemarin, Selasa (20/2/2024) DS dan keluarganya datang ke Medan meminta tolong kepada PASU untuk menjadi penasehat hukumnya, tentu kita sangat siap melakukan pembelaan terhadap masyarakat. Dari PASU kita siapkan 16 advokat untuk mendampingi DS dalam mencari keadilan. Harapan kita setelah LP ini, Kapolres Asahan dan jajaran dapat bertindak tegas dan cepat untuk menegakkan hukum di bumi Asahan.

BACA JUGA: Usir Advokat, Ketum PASU Desak Kanit Reskrim Polsek Sunggal di Copot

Dicky Syafrizal Lubis, Ketua Tim Hukum dari PASU menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal dalam membela dan memperjuangkan keadilan untuk RS.

“Sesuai visi misi PASU yaitu melakukan pembelaan dan menuntaskan pengabdian, maka kami akan bekerja maksimal untuk membela dan mempertahankan hak-hak dan klien kami yang terzolimi. Apalagi ini kan menyangkut tindak pidana PKDRT dan penculikan terhadap anak dibawah umur, ini gak bisa dibiarkan. Pelaku harus diberi sanksi hukum yang tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Dicky. (RED)

Pos terkait