Parah, Utang Menumpuk, Kena Tagih Terus, Seorang Ibu di Batam Terpaksa Buat Modus Uang Dirampok untuk Mengalabui Penagih utang

Parah, Utang Menumpuk, Kena Tagih Terus, Seorang Ibu di Batam Terpaksa Buat Modus Uang Dirampok untuk Mengalabui Penagih utang
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho saat melakukan pemeriksaan. (kliksumut.com/Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ridho mengatakan, seorang perempuan bernama Ita, warga Kecamatan Sekupang, Batam, yang mengaku korban pencurian itu tidak benar, Kamis (24/7/2025).

“Uang ia laporkan pencurian dari mobilnya tidak benar. Uangnya itu tidak ada. Hanya untuk mengelabui penagih utang saja. Supaya dia tidak dikejar atau ditagih saja, ujarnya.

BACA JUGA: Mengaku Uangnya Dicuri 210 Juta, Ternyata Ditilep Untuk Bayar Utang

“Jadi modus dia itu pura-pura korban pencurian dari mobilnya senilai uang 210 juta. Nah nanti bukti laporannya itu bisa saja dia tunjukkan ke penagih utang.

Sebelumnya Ita melaporkan diri sebagai korban pencurian uang Rp210 juta di parkiran KFC Tiban, kini berstatus sebagai terlapor. Polisi menduga ia membuat laporan palsu terkait kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan laporan Ita tidak sesuai fakta.

“Iya, diduga laporan seorang ibu yang mengaku menjadi korban pencurian di parkiran KFC Tiban itu adalah laporan palsu,” ujarnya Rabu, (23/9/2025).

Pernyataan ini diperkuat Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, yang menegaskan bahwa laporan Ita terbukti fiktif. “Benar, itu laporan palsu,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Ita membuat laporan palsu karena terdesak masalah keuangan. Ia disebut memiliki utang yang menumpuk dan telah jatuh tempo.

“Motifnya karena yang bersangkutan memiliki utang yang menumpuk dan jatuh tempo,” jelas Iptu Ridho.

Kini, status Ita berubah dari pelapor menjadi terlapor atas dugaan memberikan keterangan palsu. Polisi masih mendalami kasus ini.

“Sebelumnya ibu yang bekerja sebagai guru salah sekolah negeri di Batam itu sebagai pelapor, namun setelah ditemukan bahwa laporannya tidak benar atau fiktif, ia kini berstatus sebagai terlapor,” kata Iptu Ridho.

Ita terancam pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan berdasarkan Pasal 220 KUHP tentang pemberian keterangan palsu.

BACA JUGA: Warga Batam Kena Keroyok Babak Belur Akibat Rebutan Perempuan

Sebelumnya, Ita mengaku kehilangan uang tunai lebih dari Rp200 juta yang disimpan di dalam mobil saat memarkirkan kendaraannya di KFC Tiban, Senin, 14 Juli 2025 lalu. Uang tersebut diklaim baru ditarik dari salah salah Bank swasta di Nagoya.

“Mobil saya dicongkel pakai besi roll cat. Mungkin saat pintu terbuka, pelaku langsung ambil uang yang saya letakkan di kursi belakang,” ujarnya saat itu sambil menunjukkan bagian dalam mobilnya.

Ia sempat melaporkan dugaan pencurian ke Mapolsek Sekupang sebelum akhirnya terungkap bahwa laporannya tidak benar. (KSC)

Pos terkait