Operasi Pekat Toba 2026, Polres Tapteng Jaring Pemuda Lakukan Kutipan Liar di Pantai Pandaratan

Operasi Pekat Toba 2026, Polres Tapteng Jaring Pemuda Lakukan Kutipan Liar di Pantai Pandaratan
IB diamankan Polres melakukan tindakan pungutan liar di kawasan wisata pantai pandaratan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026, Kepolisian Resor Tapanuli Tengah melalui Satuan Tugas Tindak mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pungutan liar berkedok biaya parkir.

Penindakan ini dilakukan di kawasan pintu masuk Wisata Pantai Pandaratan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, Kamis (16/7/26) sore sekira pukul 15.30 WIB.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang digelar selama 21 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Kasat Reskrim selaku Wakil Kepala Pengendali Operasi Pekat Toba 2026, Iptu Dian Agustian Perdana, mengonfirmasi penindakan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengutipan tanpa izin resmi di pintu masuk lokasi wisata tersebut.

BACA JUGA: Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Terima Penghargaan BASARNAS atas Dukungan Operasi SAR

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satgas Tindak melakukan penyelidikan di lapangan dengan metode penyamaran dan menemukan adanya aktivitas pemungutan biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku mengutip biaya parkir sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp15.000 untuk kendaraan roda empat.

“Saat diamankan petugas, yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan atribut resmi seperti rompi petugas parkir maupun kartu identitas. Lembaran karcis yang digunakan juga tidak mencantumkan nominal biaya resmi,” kata Kasi Humas Iptu Patar Limbong, Sabtu (18/7/26).

Meski sempat mengaku sedang mengurus izin legalitas ke Dinas Perhubungan, pihak kepolisian yang melakukan konfirmasi langsung ke instansi terkait menemukan adanya ketidaksesuaian tarif, di mana tarif resmi masuk ke lokasi wisata Pantai Pandaratan seharusnya hanya sebesar Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil pengutipan sebesar Rp80.000, sejumlah karcis parkir tak bernominal, satu buah pulpen, serta buku tulis yang berisi catatan pendapatan harian.

Mengingat terduga pelaku masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur berdasarkan ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik, petugas menyamarkan identitas remaja berusia 17 tahun tersebut dengan inisial IB.

BACA JUGA: Pulau Poncan Gadang, Surga Bahari dan Jejak Sejarah Kolonial di Tapanuli Tengah

Saat ini, IB beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Polres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sejalan dengan pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 ini, Polres Tapanuli Tengah mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan setiap bentuk penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, pungutan liar, perjudian, pornografi, minuman keras, hingga prostitusi.

Masyarakat dapat memberikan informasi atau melaporkan kejadian mencurigakan dengan menghubungi Call Center POLRI 110 secara gratis, atau dengan mendatangi kantor Polres maupun Polsek terdekat sebagai wujud sinergi mewujudkan pelayanan Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan untuk masyarakat.(KSC)

Reporter: Benny

Pos terkait