KARO | kliksumut.com – Unit Reserse Narkoba Polres Karo Tanah Karo dalam Operasi Antik Toba Tahun 2022, Senin (21/2/2022) kembali berhasil tangkap diduga pengedar Narkoba jenis sabu EG alias Edy (37) warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH.Sik melalui Kasat Narkoba AKP H Tobing SH, Senin (21/2/2022) menyebutkan bahwa EG alias Edy ditangkap disebuah rumah di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo karena menguasai sabu sabu.
BACA JUGA: Kantongi Sabu,HS Alias ART Ditangkap Di Kecamatan Mardeka Karo
“Berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (16/02/), sekira Pukul 19.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjualkan narkotika jenis shabu di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo yang bernama EG Als EDY, yang juga merupakan Target Operasi,” ujarnya.
Ditambahkanya pada saat itu juga oleh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding Karo tersebut.
Setelah itu sekira pukul 22.30 Wib personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melihat laki-laki EG Als EDY berada di dalam sebuah rumah dan dilakukan penangkapan serangkaian penggeledahan.
BACA JUGA: Kala Hitam Wakili Karo, Dairi dan Pakpak Barat, Kejurnas Piala Iko Nakamura
“Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 11 (Sebelas) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan keseluruhan seberat bruto 13,93 (tiga belas koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah dalam keadaan kosong yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar plastik bening sebagai pembungkus dan uang tunai Sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah ditemukan dari kantong celana yang dikenakan oleh EG Als EDY,” sebut Kasat Narkoba AKP H Tobing SH.
Selanjutnya oleh petugas langsung mengamankan EG Als EDY dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik. (Her/Del)








