Ombudsman RI Minta Wali Kota Medan Perkuat Pengawasan Pemilihan Kepala Lingkungan

Ombudsman RI Minta Wali Kota Medan Perkuat Pengawasan Pemilihan Kepala Lingkungan
Kantor Walikota Medan. (kliksumut.com/tim)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM |MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mendesak Wali Kota Medan untuk memperkuat pengawasan dalam proses pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling). Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah masalah dalam pemilihan Kepling di beberapa kecamatan, termasuk di Kecamatan Medan Amplas.

James Marihot Panggabean, Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mengungkapkan bahwa ada potensi pelanggaran dalam proses pencalonan Kepling. Salah satu masalah utama yang disoroti adalah penggunaan data dukungan ganda dari warga untuk mendukung calon Kepling.

BACA JUGA: Protes Warga Medan Amplas Terkait Seleksi Kepling: Transparansi Dipertanyakan

“Kerentanan ini sering terjadi, terutama pada proses pengumpulan bukti dukungan 30% dari warga. Banyak ditemukan penggunaan data yang sama oleh beberapa calon,” ujar James.

Kelemahan Regulasi Pengawasan Pemilihan Kepling

James menyoroti bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepling, belum secara rinci mengatur mekanisme pengawasan dan pengendalian mutu selama proses pemilihan.

“Perwal tersebut memang mengatur pembentukan Tim Verifikasi oleh Camat. Namun, regulasi ini masih memiliki celah karena tidak ada aturan rinci terkait pengawasan proses pemilihan,” jelasnya.

Selain itu, James juga menyoroti belum adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang diatur dalam Perwal tersebut. Padahal, proses pemilihan Kepling termasuk dalam pelayanan publik, yang seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pengelolaan pengaduan adalah bagian penting dalam proses pelayanan publik. Masyarakat harus diberikan akses untuk menyampaikan keluhan jika merasa dirugikan dalam pemilihan Kepling,” tambah James.

Peran Masyarakat dalam Mengawasi Pemilihan Kepling

James menegaskan bahwa masyarakat berperan penting dalam mengawasi jalannya proses pemilihan Kepling. Ia menyarankan agar pemerintah menyediakan sarana pengelolaan pengaduan yang efektif untuk meminimalisir potensi pelanggaran.

“Prinsipnya, masyarakat adalah bagian dari pengawas pelayanan publik. Dengan adanya sarana pengaduan yang mudah diakses, proses pemilihan Kepling bisa lebih transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Ombudsman Siap Terima Pengaduan dari Masyarakat

Dalam pernyataannya, James juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan dalam pemilihan Kepling untuk melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

BACA JUGA: Tim Hukum Nasional AMIN Sumut Duga ASN dan Kepling di Medan Terlibat Curangi Pemilu 2024

“Kami siap menerima laporan dan memberikan layanan pengaduan. Jika ada warga yang merasa proses pemilihan Kepling tidak sesuai aturan, silakan laporkan kepada kami,” tutup James.

Penguatan pengawasan dalam pemilihan Kepling di Kota Medan sangat diperlukan untuk menciptakan proses yang adil dan transparan. Pemerintah Kota Medan diharapkan segera melakukan revisi Perwal terkait dan menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif demi pelayanan publik yang lebih baik. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait