Ombudsman RI Minta Layanan Mobile Banking Bank Sumut Disetop

Ombudsman RI meminta Bank Sumut menghentikan layanan mobile banking mereka. Itu karena layanan tersebut belum mengantongi izin operasional dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan
Aplikasi Mobile Banking Bank Sumut (istimewa)

MEDAN | kliksumut.com – Ombudsman RI meminta Bank Sumut menghentikan layanan mobile banking mereka. Itu karena layanan tersebut belum mengantongi izin operasional dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan permintaan itu disampaikan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, yang merugikan masyarakat, khususnya nasabah Bank Sumut.

“Saya kira, Bank Sumut segera memperbaiki sebagai pengelola. Saran saya untuk hindari hal yang tidak diinginkan, dihentikan dulu operasionalnya sampai izinnya ada,” terang Abyadi, Selasa (10/1/2023).

Dijelaskannya, dari perspektif pelayanan publik, semua kegiatan atau usaha secara administratif harus memiliki ijin untuk bisa beroperasi. Jika tidak memiliki izin dan telah beroperasi, bisa dikatakan terjadi mal administrasi.

BACA JUGA: Akan Segera IPO, Gubsu Minta Bank Sumut Jaga Profesionalitas

Kata Abyadi, hal itu juga berlaku untuk mobile banking milik PT Bank Sumut. Harus ada tahapan-tahapan, rekomendasi yang diselesaikan untuk bisa beroperasi.

“Kalau memang belum ada ijin, saya duga ini ada mal administrasi dalam pengoprasian mobile banking itu. Paling tidak ada penyimpangan prosedur dalam pengoperasian,” ujarnya.

 

Bacaan Lainnya

PENGAWASAN OTORITAS

Pengawas perbankan, kata Abyadi, mestinya harus ambil langkah konkrit soal ini. Ketika ada yang seperti ini seharusnya diberikan Sanksi yang berlaku. Jangan dibiarkan beroperasi, karena dikhawatirkan beresiko ke nasabah pengguna aplikasi tersebut.

“OJK dan BI (Bank Indonesia) mestinya jangan diam. Karena nanti resikonya banyak. Sudah bermasalah nanti baru ketahuan nggak ada ijin. Yang salah nanti siapa? BI juga OJK. Itulah gunanya keberadaan OJK dan BI. Untuk mengawasi dan controlling,” tegas Abyadi Siregar.

BACA JUGA: Gubsu Beri Motivasi ke Bank Sumut Untuk Maksimalkan Kinerja

Abyadi mengimbau kepada OJK dan BI agar terbuka terkait persoalan status mobile banking PT Bank Sumut itu. Baginya, informasi terkait itu bukanlah sesuatu hal yang harus disembunyikan dari publik.

“Informasi ini penting, supaya masyarakat bisa memilih fasilitas bank yang benar. Supaya masyarakat tidak terjebak. Jadi kondisi ini harus dijelaskan OJK dan BI ke masyarakat. Jadi masyarakat bisa memilih yang aman bagi dirinya,” ungkapnya.

Terkait siapa yang harus bertanggung jawab, Abyadi menyatakan, tentunya direksi tidak serta merta mengambil keputusan tanpa ada persetujuan atau koordinasi dengan komisaris.

“Ya tentunya itu jadi tanggung jawab bersama direksi dan komisaris,” tegas Abyadi.

 

PERSOALAN INTERNAL

Sementara itu, pihak PT Bank Sumut dalam keterangannya kepada awak media meminta agar terkait mobile banking tersebut menjadi persoalan internal mereka saja.

“Mobile banking kita berjalan seperti biasa. Kita pertama melindungi hak-hak konsumen untuk mendapat layanan maksimal pada mobile banking. Persoalan internal, atau proses di dalam bank yang melibatkan lembaga lain kami minta dengan sangat, biarlah itu menjadi persoalan internal yang akan kami selesaikan dengan ketentuan yang ada. Yang penting hal-hal konsumen terlindungi. Tidak hanya keluhan, pelayanan bisa berjalan secara maksimal. Yang menjadi konsern kami, jika ada hal konsumen yang belum terpenuhi,” ujar Direktur Kepatuhan Bank Sumut, Eksir. [AS]

Pos terkait