REPORTER: Swisma
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Hingga 20 September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, 22.907 di antaranya merupakan pengaduan, termasuk 12.021 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sektor perbankan dan fintech menjadi yang paling sering dilaporkan. “Dari total pengaduan, 8.004 berasal dari sektor perbankan dan 8.626 dari industri fintech,” ujarnya pada konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
BACA JUGA: OJK Lakukan Pengawasan Terhadap 9 Perusahaan Asuransi Belum Miliki Aktuaris
Satgas PASTI Perangi Pinjol Ilegal
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal. Periode Januari hingga 23 September 2024 mencatat lonjakan laporan terkait penipuan keuangan.
Satgas PASTI juga mengidentifikasi 228 rekening bank yang terlibat dalam aktivitas ilegal. Friderica menyatakan, “Kami telah mengajukan pemblokiran kepada pihak bank terkait untuk mencegah kerugian masyarakat.”
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Sepanjang tahun 2024, OJK telah memberikan sanksi berat kepada 155 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam bentuk Surat Peringatan Tertulis, serta mengenakan denda administratif terhadap 71 PUJK. Tak hanya itu, 168 PUJK telah diminta mengganti kerugian konsumen senilai total Rp112,73 miliar atas 971 pengaduan.
BACA JUGA: OJK: Stabilitas Sektor Keuangan di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter
Melalui tindakan tegas ini, OJK menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dari kejahatan keuangan dan memastikan kepatuhan para pelaku industri jasa keuangan.
Peningkatan pengaduan terkait pinjaman online ilegal menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap praktik keuangan yang merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan menggunakan layanan keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. (KSC)








