”Seharusnya, penerapan senjata api terlebih dahulu dilakukan dengan mengutamakan pencegahan, dan jika terpaksa penembakan itu juga harus dilakukan dengan tujuan melumpuhkan bukan mematikan, itupun harus melihat apakah ancamannya seimbang atau tidak, jika kita melihat situasi penembakan kemarin jelas itu tidak seimbang,” ucap Dinda.
Atas peristiwa itu, Dinda mendorong Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi mendalam terkait penggunaan senjata api oleh personelnya.
BACA JUGA: LBH Medan Minta Polisi Ungkap Tuntas Penembakan Fatma Chairina
”Penembakan terhadap pelaku kejahatan secara serampangan justeru malah membuat masalah dalam beberapa aspek, dalam hemat kami kepolisian seharusnya mengevalusi penggunaan senjata api, dari laporan dan monitoring yang kami lakukan penembakan justeru kerap menimbulkan masalah dan kemarin terjadi lagi, jelas bahwa ada problem dalam penerapan senjata api yang harus segera di evaluasi oleh kepolisian,” tutur Dinda.
Sebagai Penutup, Dinda menyampaikan harus ada pertanggungjawaban hukum dalam penyelesaian kasus ini, kepolisian harus memberikan penghukuman yang selayaknya bagi pelaku. “Hukuman etik saja tidak cukup, tetapi pelaku harus dipidana, agar kasus seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi petugas,” tutup Dinda. (Wl)








