WNA Malaysia Ditangkap Kanim II Sibolga

WNA Malaysia Ditangkap Kanim II Sibolga
Seorang warga negara Malaysia berinisial Azri Bin Basah di tangkap petugas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sibolga.

SIBOLGA | kliksumut.com – Bekerja sebagai buruh pembuat batu bata, seorang warga negara Malaysia berinisial Azri Bin Basah ditangkap petugas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sibolga.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sibolga, Saroha Simanullang didampingi Kadiv Keimigrasian Sumut, Ignatius Purwanto kepada media, Selasa (15/11/2022) menjelaskan warga negara Malaysia yang ditangkap tersebut sudah sembilan tahun lamanya menetap di Indonesia, tepatnya di Kelurahan Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.

BACA JUGA: Imigrasi Sibolga Sosialisasi M-Paspor Haji

“Selama menetap di Kabupaten Madina yang bersangkutan telah menikah dengan WNI dan dibuktikan adanya buku nikah bahkan dari pernikahannya itu melahirkan tiga orang anak,” terangnya seraya menambahkan Azri Bin Basah juga telah memiliki kartu tanda pengenal (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Madina.

Lanjut Saroha menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap karena melanggar izin tinggal. “Dia tiba di Indonesia pada tahun 2012 dan langsung menetap di Kabupaten Madina, karena isterinya tinggal disana,” ujarnya sembari menambahkan kedatangan warga negara Malaysia tersebut ke Indonesia lantaran menyusul isterinya yang merupakan penduduk Kelurahan Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.

BACA JUGA: Wabup Madina Kunjungi Kantor Imigrasi Sibolga

Atas pelanggaran izin tinggal, Azri Bin Basah akan dikenakan pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Tanggal 7 November kemarin, berkas perkara penyidikan tindak pidana keimigrasian dinyatakan lengkap P-21 nya oleh Kejaksaan Negeri Sibolga. Dan, tanggal 15 November, dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke persidangan,” jelasnya. (Raymond)

Pos terkait